Dua Tahun LP Mandek di Polres Bekasi Kota?

oleh -2,137 views

LENSA POTRET – Sri Purwanti Ningsih (45), warga Vila Gading Harap Blok BA.6 No.25 RT 01/038 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan yang merupakan Warakauri dari seorang istri anggota polisi yang bernama Almarhum Aiptu I Made Ganefo menanyakan kembali perkembangan kasus – kasus yang menimpa dirinya sebagaimana Laporan Kepolisian (LP) yang sudah dibuatnya sejak tahun 2015 lalu.

Sudah masuk dua tahun, tetapi pelaku diduga belum juga ditangkap. Hingga saat ini belum ada titik terang bahkan terkesan diabaikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

“Sudah dua tahun, otak pelaku penculikan dan pembunuhan belum juga ditangkap polisi. Penyidik seperti mau melemahkan saya,” kata Sri kepada lensapotret.com, Selasa (7/11/2017).

Bermula dari pinjaman uang senilai Rp.50 juta pada (18/4/2014). Pada saat itu, korban (Sri) menerima hanya sebesar Rp 38.000.000 karena dipotong bunga dimuka oleh pelaku berinisial SN dengan jaminan Asli Sertifikat Hak Milik No.18741 atas nama I Made Ganefo.

Namun, saat korban hendak melunasi hutangnya dan akan mengambil Sertifikat tersebut ternyata pelaku SN tidak mau memberikan dengan alasan Sertifikat ada ditangan AF yang merupakan pacar gelapnya SN, diduga Sertifikat miliknya digelapkan oleh pelaku SN.

Akhirnya, korban (Sri) pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/1020/K/VI/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota.

“Saat saya hendak melunasi hutang dan akan mengambil Sertifikat ternyata si pelaku SN tidak mau memberikan dengan alasan Sertifikat ada ditangan AF yang merupakan pacar gelapnya SN,” ujar Sri.

Dikatakannya, pelaku SN pun kembali melanjutkan aksi kejahatannya dengan memalsukan kwitansi senilai Rp.450 juta atas nama RR yang merupakan anak kandung SN, SN pun kembali memerintahkan AF untuk memalsukan tanda tangan korban (Sri), hingga akhirnya korban (Sri) kembali melaporkannya ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/840/K/IV/2016/SPK/ Resta Bekasi Kota.

“Padahal saya tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut, saya mempunyai hutang kepada SN senilai Rp.38 juta dalam bentuk pentransferan melalui Bank BNI, ditambah bunga Rp.15 juta,” ungkap Sri.

Kendati demikian, korban (Sri) pun berniat melunasi hutang piutang. Namun, SN tetap memaksa korban (Sri) untuk membayar sebesar Rp.390 juta dengan kwitansi yang telah dibuatnya bersama AF.

Korban (Sri) pun membantah hal tersebut bahwa dirinya tidak pernah berhutang senilai Rp.390 juta, dan korban (Sri) kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/1681/K/VIII/2016/ Resta Bekasi Kota.

Tak berhenti disitu, lanjut korban (Sri), SN pun kembali melancarkan aksi jahatnya dengan mengutus orang lain yang berinisial AN untuk berpura-pura membeli rumahnya, AN pun mengajak bertemu korban (Sri) disalah satu swalayan di wilayah Cileungsi.

“AN mengajak saya ke Ramayana Cileungsi dengan alasan untuk bertemu Notaris, namun setelah saya tiba bersama dengan anak saya ternyata saya dijemput oleh teman AN dan diajak ke TKP,” terang Sri.

Lebih lanjut Sri mengatakan, AN pun mengajak dirinya untuk berkaraoke dan menginap di Hotel dengan alasan bahwa korban (Sri) akan dipertemukan oleh Notaris besok.

“Setelah menjelang pagi teman AN menjelaskan kepada saya bahwa mereka telah dibayar oleh SN untuk membunuh saya dengan alasan suami saya telah meninggalkan hutang kepada SN, dan saya pun melarikan diri bersama anak saya,” bebernya singkat.

Kasus ini pun kembali dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan Kasus Penculikan dan Perencanaan Pembunuhan diganti laporannya oleh pihak kepolisan menjadi laporan Kasus Perbuatan Dengan Kekerasan dan Ancaman Kekerasan dengan nomor TBL/1884/K/IX/2016/SPK/ Resta Bekasi Kota.

Ke-empat laporan tersebut, kata korban (Sri), hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan dari Polres Metro Bekasi Kota guna membantunya untuk menuntaskan kasus yang dialaminya. Bahkan dirinya menilai, laporan atas kasusnya tersebut terkesan diabaikan.

“Mungkin karena saya Warakawuri kali, jadi laporan saya diabaikan. Meski suami saya sudah almarhum, tapi bukan berarti laporan atas kasus yang menimpa saya harus diabaikan,” keluhnya.

Selain membuat LP ke Polres Metro Bekasi Kota, Sri juga mengungkap bahwa dirinya sudah pernah membuat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya. Namun hal tersebut juga tidak membuahkan hasil dan bahkan SP2HP sampai saat ini belum ia terima.

“Pada tanggal 11 juni 2015, saya membuat laporan ke Polres Bekasi Kota sebagai terlapor Ibu SN alias Ibu RR yang ditangani oleh penyidik Iptu Herman dan Brigadir Tanggo Asmoro. Saya menilai dalam penanganannya tidak profesional : a. Keberpihakan dengan pelapor, tidak mau dipertemukan untuk dikonfrontir. b. Menghilangkan barang bukti berupa kwitansi Rp 50 juta. c. Dalam gelar perkara pertama dengan gelar perkara kedua berbeda apa yang dikatakan terlapor SN, dan saya tidak diberi kesempatan untuk menanya dan membantah apa yang dikatakan terlapor SN pada gelar perkara kedua. d. Setelah gelar perkara kedua, diperiksa untuk membuat surat pencabutan laporan dengan disodorkan untuk tanda tangan, format dan isinya sudah dibuat oleh penyidik,” jelasnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2016, saya mendapat SP2HP ke 7, sedangkan SP2HP ke 1 sampai dengan ke 6 saya belum pernah menerimanya, itupun setelah saya buat laporan ke Propam Polda Metro Jaya, baru dibuatkan SP2HP ke 7 oleh Reskrim Polres Bekasi Kota dengan isinya dihentikan penyidikannya (SP.3) dengan alasan tidak cukup bukti,” lanjutnya.

“Pada tanggal 14 April 2016, saya membuat LP kembali di Polres Bekasi Kota dan disarankan oleh penyidik bapak Didik April untuk membuat laporan baru karena dalam pemeriksaan selalu berubah-rubah dalam memberikan keterangan oleh terlapor SN,” lanjutnya.

“Pada tanggal 11 Agustus 2016, saya membuat laporan pengaduan lagi ke Polres Bekasi Kota dan saya tidak dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saya juga sudah buat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya, dan sampai saat ini juga belum ada sama sekali perkembangan tentang laporan saya (SP2HP sampai saat ini belum diterima),” bebernya.

Sri berharap agar kasus yang menimpa dirinya bisa segera mendapat tindakan dari penegak hukum.

“Saya ini sudah menjadi korban penculikan dan perencanaan pembunuhan juga. Saya amat sangat memohon kepada penegak hukum untuk bersedia memproses kasus saya. Saya hanya meminta keadilan yang sebenar-benarnya atas apa yang telah saya alami,” harapnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!