Kepala BKPPD Bekasi Belum Diperiksa Kajari dan Kejagung, RIB : Kita Geruduk Besar-besaran

oleh -2,482 views

LENSA POTRET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Jawa Barat, Uyun Saeful Yunus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang sudah menerima laporan dengan Nomor surat laporan : 175/LP-DPP/F-RIB//IX/2017, perihal laporan dugaan perbuatan melawan hukum terkait perizinan yang dilakukan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) yang kini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

“Saya mengultimatum aparat penegak hukum harus sesegera mungkin melakukan pemeriksaan, jika tidak ada kita akan melakukan demo besar-besaran,” jelas Uyun kepada Wartawan, Kamis (9/11/017).

Dikatakannya, aksi yang akan dimotori oleh RIB Jawa Barat akan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Barat dan Kajaksaan Agung. Menurutnya, semua ini dilakukan, guna terciptanya Jawa Barat yang bersih dari korupsi.

Menurutnya, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan sekolah yang terletak di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan milik PT. Lippo Cikarang Tbk, dinilai telah melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tak hanya itu saja, kata Uyun mereka pun secara jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan pembangunan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memilik analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

“Kami menduga mereka juga telah kongkalikong atas terbitnya perizinan tersebut, sehingga kuat dugaan mereka juga telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dikatakannya, RIB telah melaporkan saudara H. Edi Supriadi M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), kini menjabat sebagai Ketua Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.

“Kita sangat kecewa kepada penegak hukum, yang hingga kini masih berdiam diri dan belum ada tindakan apapun,” terangnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Edi Supriadi, kataUyun, sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana dimaksud pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 jo. uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penerbitan IMB PT. Lippo sebelum adanya Amdal, IMB diterbitkan tahun 2014 sementara Amdal baru terbit tahun 2016, atas perbuatan tersebut RIB melaporan ke Kejagung,” pungkasnya.

RIB meminta Jaksa Agung agar mengingatkan Kasubdit Pidsus Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus untuk serius dalam menangani laporan tersebut demi penegakan dan kepastian hukum. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!