Selama Sebelas Tahun, Koperasi Pasar Matraman Diduga Tak Kantongi Izin

oleh -2,124 views

LENSA POTRET – Diindikasi tidak mengantongi izin domisili dan izin usaha selama 11 tahun, Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Babelan, Agus dengan tegas meminta kepada pihak terkait agar segera menutup kantor Koperasi Pasar Matraman (KPM) Perwakilan Babelan – Kabupaten Bekasi.

“Tidak ada pengecualian untuk seluruh KSP (Koperasi Simpan Pinjam) atau USP (Usaha Simpan Pinjam) yang membuka cabang ataupun berkantor pusat di Kabupaten Bekasi harus mengikuti aturan yang ada, dalam hal ini harus memiliki izin sesuai dengan peruntukannya. Intinya, koperasi yang tidak memenuhi perizinan harus ditutup,” tegas Agus, Minggu (26/11/2017).

Sementara salah satu mantan karyawan Koperasi Pasar Matraman, Saidih, mengatakan. “Setau saya sejak beroperasi Koperasi ini tidak pernah mengurus izin usaha dan izin domisili usaha baik di tingkat desa apalagi kecamatan, saya tidak tau urusan-urusan itu,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Babelan Ali Sadikin ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan. “Lah saya baru dengar ini kalau di Babelan ada kantor Koperasi Pasar Matraman, yang jelas tidak tau saya terkait izin-nya, jika tidak ada izin-nya ya tutup aja koperasi-nya,” pungkasnya. (Panji)

Komen yang sopan ya..!!!