Distributor Kangen Water: Klaim Menyembuhkan Berasal dari Agen

oleh -1,900 views
Kangen Water

Kementerian Kesehatan melarang perusahaan produsen mesin Kangen Water, PT Enagic Indonesia, mengklaim produknya dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan penyakit, awal November 2017. Larangan ini sudah diterima produsen dan distributor mesin penghasil air alkali itu.

Menurut Dikki Satia, salah seorang distributor independen Kangen Water Indonesia, dirinya sudah tahu ada larangan dari Kemenkes. Hanya, kata Dikki, dirinya tak sependapat dengan larangan tersebut.
Dikki mengatakan, produsen tak pernah mengklaim jika produk Kangen Water dapat menyembuhkan penyakit, seperti disebutkan dalam larangan dari Kemenkes.
“Secara etika juga tidak dibenarkan dalam kesehatan,” kata Dikki kepada Tirto, Sabtu (25/11).

Dikki mengklarifikasi isi brosur yang beredar di publik dan menyebutkan manfaat Kangen Water yang dapat menyembuhkan penyakit. Dikki bilang, brosur itu bukan brosur resmi bikinan PT Enagic Indonesia. Brosur itu berasal dari agen penjual.
Menurut Dikki, agen penjual yang membuat brosur ini awalnya merupakan konsumen Kangen Water. Sehingga, Dikki menduga, brosur dari agen ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi.

Selain dibuat lantaran pengalaman pribadi, Dikki juga bilang, agen juga tidak punya bekal pengetahuan soal etika kesehatan. Sehingga, kata dia, brosur bikinan agen ini menciptakan kesalahpahaman dengan membuat klaim bisa menyehatkan.
Tak hanya soal klaim kesehatan, Dikki bilang, agen juga salah paham tentang Kangen Water telah memiliki sertifikasi “medical device” dari pemerintah Indonesia. Sertifikasi ini, kata Dikki, berasal dari Kementerian Kesehatan Jepang.
“Dari Kemenkes Indonesia, kami hanya memiliki izin edar,” kata Dikky.

Konsumen Khawatir
Meski Dikki sudah berusaha mengklarifikasi, Ridwan, salah seorang konsumen air alkali produksi mesin Kangen Water, jadi khawatir buat kembali mengonsumsi air hasil ionisasi itu. Ia sudah lima bulan minum air Kangen Water.
Ridwan yang mengaku sebagai seorang perokok berat itu awalnya hanya ingin menghilangkan racun dengan minum air alkali hasil ionisasi itu. Ia berlangganan air itu dari seorang agen yang menjual satu galon mini seharga Rp30 ribu.
Namun, setelah ada edaran Kemenkes, Ridwan jadi berpikir ulang buat meminum air tersebut. “Entar [khawatir] kenapa-napa, lagi,” kata Ridwan.

Kekhawatiran serupa diutarakan Nadhia. Nadhia kaget dan mengaku tak tahu saat Tirto menanyakan, apakah dirinya tahu tentang surat larangan Kemenkes terkait klaim khasiat untuk produsen mesin Kangen Water.
“Nanti aku cek deh betul-betul. Jangan-jangan ada efek sampingnya,” kata Nadhia. “Tapi, aku enggak sering kok minumnya. Aku minum bukan karena sakit.”

Awal bulan ini, Kemenkes RI melarang PT Enagic Indonesia, perusahaan produsen mesin air Kangen Water, untuk mengklaim bahwa produknya dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan penyakit. Larangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes RI.

Larangan ini terbit setelah Kemenkes sebelumnya memeriksa PT Enagic Indonesia yang dimiliki Erwin Sharif Harahap. Dari hasil pemeriksaan itu, Kemenkes meminta semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water “telah diakui negara” agar ditarik. Lalu, mereka juga meminta penarikan brosur yang mengklaim produk mesin kangen water sebagai “medical device.”
Selain itu, Kemenkes melarang klaim produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan. Dan terakhir memerintahkan tindak lanjut tersebut dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak surat pelarangan itu ditandatangani pihak Kemenkes.

Surat itu sebelumnya tersebar di media sosial baru-baru ini dan memicu banyak respons warganet. Saat dikonfirmasi Tirto, kemarin, Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Kemenkes, Sodikin Sadek membenarkan keaslian surat tersebut.

sumber :

Komen yang sopan ya..!!!