,

Memakan Korban Jiwa, PT. Tekniko Indonesia Dinilai Abaikan Keselamatan Kerja

oleh -3,677 views
PT Cikarang Listrindo (CL) yang berlokasi di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi .

LENSA POTRET – Masih banyaknya perusahaan yang belum taat pada program jaminan sosial. Ketidaktertiban itu dipengaruhi banyak faktor. Ada perusahaan yang sengaja membandel, tidak mampu membayar, dan memilih asuransi lainnya.

Tak hanya itu saja, empat hal yang menjadi hak pekerja. Yakni, jaminan hari tua (JHT), pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian. Perusahaan yang merasa keberatan bisa menghapus jaminan pensiun. Namun, tiga lainnya tetap wajib diberikan. Hal itu dikatakan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) PT. Tekniko Indonesia yang enggan disebutkan namanya.

“Sebenarnya semua karyawan disini sudah sangat resah, cuma tidak pada berani untuk menuntut, karena takut dipecat. Ya, mau gimana lagi kita semua kan pada butuh pekerjaan ini, tapi disisi lain kita ini sudah seperti dijajah-nya,” kata dia yang juga warga Babelan, Jum’at (8/12/2017).

Sedangkan untuk Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dalam bekerja, PT. Tekniko Indonesia yang merupakan subkontraktor PT Cikarang Listrindo (CL) yang berlokasi di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dinilai masih mengabaikan K3 para karyawan. Akibatnya, seorang PHL beberapa bulan lalu tewas di tempat perusahaan tersebut, dikarenakan tidak dibekali perlengkapan keamanan kerja, hanya menggunakan Safety Body Harnes yang dinilai belum Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pada saat kejadian itu posisi korban sedang lembur yang mana pada saat itu juga tidak diawasi oleh supervisor dan safety lapangan terkait,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, seorang PHL lainnya juga bernasib nahas dengan kehilangan tangannya hingga putus. “Sampai saat ini jaminan asuransi dari perusahaan pun belum jelas, untuk sepatu safety aja kita sampai beli sendiri,” keluhnya. Seraya menambahkan bahwa PT. Tekniko Indonesia bisa terancam sanksi administrasi, sanksi teguran dan sanksi lain. Sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Sementara Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Babelan, Agus mengutuk PT. Tekniko Indonesia yang dinilai hanya meraup untung semata dan mengabaikan keselamatan pekerja.

“BPJS tidak ada kontrak kerja pun tidak ada, ini sudah menjadi pembodohan. Apa alasan yang akan dipakai, perjanjian kerja waktu tertentu, tapi tetap saja ketika terjadi pengangguran tidak ada pesangon yang sudah tertera dalam undang-undang ketenaga kerjaan, sementara dalam hal ini tenaga kerja dirugikan, ini sama saja human trafficking,” ujarnya.

“Seharusnya dalam hal ini pihak PT.CL pun ikut bertanggungjawab, karena PT. Tekniko adalah bagian dari subcont yang berada di wilayahnya. PT. Tekniko itu kan ada di zona yang notabene-nya megaproject, kok bisa ada sistem PHL. Kalau seperti itu tutup saja, pelanggarannya kan sudah jelas sekali, apalagi yang harus ditutup-tutupi. Saya minta kepada pihak terkait untuk segera sidak ke lokasi perusahaan itu,” tegasnya.

Sementara HRD PT.Tekniko Indonesia, Maryanto, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah adanya PHL yang tidak diberikan jaminan kesehatan. Disisi lain dirinya mengatakan, PT. Tekniko saat ini sedang mengupayakan semua jaminan kesehatan untuk karyawanya.

“Mengenai BPJS karyawan sedang kita upayakan bang, saya aja udah punya bang baru jadi 2 bulan yang lalu, mengenai safety keamanan kerja itu ada abang, kadang karyawannya yang pada susah dibilangin, dari kita sudah memberikan perintah untuk memakainya,” kilahnya.

Selain itu terkait adanya korban meninggal dunia beberapa bulan yang lalu akibat kecelakaan kerja, dirinya membenarkan hal tersebut. Dia pun mengatakan bahwa permasalahan itu sudah selesai, dan mengintervensi Media Lensa Potret untuk tidak mengungkitnya.

“Kan sudah lama bang, kalau gak salah kejadiannya dua bulan yang lalu, kok ini malah di ungkit-ungkit lagi sih, masalahnya kan sudah selesai dengan pihak keluarganya,” kesalnya.

Seraya mengakui, bahwa hampir seluruh karyawan PT. Tekniko Indonesia itu PHL. “Kalau masuk dibayar dan kalau gak masuk kerja yah gak dibayar bang,” akunya. (Red)

 

Baca Berita Terkait : Dua Tahun Bekerja, PHL PT. Tekniko Indonesia Belum Diberikan Jaminan Kesehatan

Komen yang sopan ya..!!!