,

Dua Tahun Tak Dipenuhi Hak-nya, Buruh PT.Tekniko Diminta Buat Aduan Ke Dewan

oleh -1,495 views
PT. Cikarang Listrindo (CL) Yang Berlokasi di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

LENSA POTRET – Terkait adanya sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) di PT Tekniko Indonesia (TI) yang merupakan subcontractor PT Cikarang Listrindo (CL) yang berlokasi di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan diduga tidak dipenuhi hak-haknya.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan untuk para PHL segera membuat aduan resmi kepada dewan.

Aduan resmi tersebut, kata Nyumarno, berupa kronologis tertulis oleh pekerja terkait keluhannya terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Jika memang ada pekerja yang tidak dipenuhi hak-nya, silahkan buat pengaduan tertulis ke DPRD. Agar nanti kami bisa tahu kronologis tertulisnya dari pekerja dan bisa kita tindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan,” jelas Nyumarno, Senin (11/12/2017).

Selain membuat aduan resmi yang diajukan kepada dewan, Nyumarno juga menyarankan agar para pegawai untuk mendatangi kantor DPRD dan mengadukan langsung terkait keluhannya terhadap perusahaan.

Menurutnya, keberadaan anggota DPRD dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diatur berdasarkan bidangnya masing-masing merupakan fungsi dari keberadaan DPRD untuk menampung keluhan masyarakat serta memberikan solusi bagi setiap permasalahan masyarakat tersebut.

“Anggota dewan itu bukan sekedar memberikan statement atau tanggapan lisan terkait permasalahan warga, tetapi kita harus bisa melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam fungsi DPRD,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, dibutuhkan sebuah aduan resmi atau aduan yang disampaikan langsung oleh para pekerja yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan agar dirinya sebagai anggota dewan bisa menindaklanjuti permasalahan para pekerja.

“Nanti kalau sudah ada laporan tertulis, maka kita rapatkan di internal Komisi IV dan bisa kita tindaklanjuti dengan panggil perusahaan tersebut ke DPRD beserta pekerjanya. Termasuk kita hadirkan Disnaker, atau bisa kita lakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!