,

PT PAS dan PT CHP Diduga Cemari Lingkungan, Warga Harus Berani Pidanakan Perusahaan

oleh -1,815 views

LENSA POTRET – Praktik pembuangan limbah debu batubara yang mencemari sejumlah pemukiman warga Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi diduga ditimbulkan dari hasil produksi pabrik PT.Prakarsa Alam Segar (Mie Sedap) dan PT.Cemerlang Hadi Perkasa (Laundry) itu sudah melanggar undang-un‎dang lingkungan hidup. Warga berhak mengajukan gugatan pidana atas pencemaran tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler.

“Jika benar terbukti, itu sudah masuk kategori pidana,” kata Hitler, Senin (11/12/2017).

Menurut Hitler, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah ‎No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3.

Masyarakat, tuturnya, bisa melapor pencemaran tersebut kepada kepolisian atau dinas lingkungan hidup. Bahkan, lanjut Hitler, warga juga bisa mengajukan sendiri gugatan ke pengadilan.

“Harus menuntut, kalau enggak menuntut warga dilibas, jadi warga jangan diam saja,” ucapnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Bekasi pun memiliki tanggung jawab menangani dugaan pencemaran tersebut dengan atau tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Jadi, pemerintah perlu mengawal kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan tempat tinggalnya.

Selain itu, dia pun menilai pihak perusahaan tak mempan hanya dengan peringatan dari pemerintah saja.

“Enggak bisa peringatan, harus dikawal benar, kalau ada bukti mencemari lingkungan yah harus diproses hukum lah,” ujarnya.

Dia menegaskan, proses hukum harus ditempuh masyarakat karena pencemaran sudah terjadi. “Kecuali belum ada pencemaran, masih bisa diperingatkan,” tutupnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!