,

Proyek Jaling di Kebalen Diduga Jadi Ajang Korupsi

oleh -1,797 views

LENSA POTRET – Lagi, proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) yang berada di Jalan Oplin II RW 05 – RW 06 dan di Jalan Balinda 17 – 18 RW 10, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis/RAB.

Berdasarkan pantauan lensapotret.com di lapangan, selain tidak adanya papan informasi, diduga volume material atau ketebalan coran jaling tersebut rata-rata dikerjakan hanya mencapai 7-8 centimeter.

Menanggapi hal tersebut sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Babelan, Agus mengatakan, diera transparansi yang berlaku di negara ini, ternyata masih ada saja perusahaan yang masih juga tidak mau transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggunakan anggaran dari APBD perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017, yang tidak lain adalah uang rakyat yang dibayarkan kepada pemerintah melalui pajak setiap tahun-nya, jika pihak pemborong atau kontraktor secara terang-terangan telah menyembunyikan nilai anggaran proyek tersebut dan tidak ingin diketahui oleh publik, itu sangat disayangkan,” ujar Agus, Senin (25/12/2017).

Dikatakannya, kinerja Wasdal, PPTK dan Konsultan serta Pengawas dalam Pengawasan infrastruktur jalan yang berada di Kabupaten Bekasi tidak berarti, karena banyak infrastruktur jalan di Wilayah Kabupaten Bekasi tidak maksimal dalam pengawasan serta jarang menegor pihak pemborong yang menyalahi aturan dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan.

“Saya menilai bahwa pengawasan dari pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) lemah, sehingga kontraktor diduga dapat melakukan kecurangan dan mengerjakan proyek dengan asal jadi demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Terkait hal itu, dirinya meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera usut tuntas persoalan tersebut. Menurutnya, bila praktik penyimpangan seperti ini terus berlangsung, maka hasil pengerjaan proyek jalan tidak akan pernah maksimal.

“Kita minta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera menangani kasus tersebut, karna hal itu menurut saya sudah merupakan suatu tindakan korupsi,” tegasnya. (Fauzi/Dedi)

Komen yang sopan ya..!!!