Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Rutilahu di Sukatani

oleh -958 views

LENSA POTRET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dan Polres Kabupaten Bekasi diminta untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan ‘korupsi’ pada bantuan dana untuk program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kecamatan Sukatani yang kian marak.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler.

“Kami meminta kepada Polisi dan Jaksa untuk secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Hitler, Jumat (2/3/2018).

Menurut dia, Jaksa dan Polisi, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja. Seharusnya penegak hukum lebih agresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bila penegak hukum dalam penelusuran menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi pada masalah tersebut maka secepatnya melakukan proses hukum,” jelas Hitler.

Berdasarkan hasil investigasi tim LSM RIB di Desa Suka Asih -Kecamatan Sukatani, kata dia, pihaknya telah menemukan terjadinya indikasi korupsi bantuan dana Rutilahu di wilayah tersebut.

Lanjutnya, plafon anggaran yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp 15 juta namun tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang disalurkan. Karena, diduga dana tersebut disunat oleh oknum Pendamping Kegiatan (PK) sebesar kurang lebih Rp 6 juta.

“Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga hukum harus membuktikan diri akan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Rutilahu yang ada di wilayah Sukatani. Ini tantangan aparat hukum untuk tidak tebang pilih membongkar kasus tersebut,” tuturnya. (Red)

 

Baca Berita Sebelumnya : Lebih Sadis, di Wilayah Sukatani Diduga PK ‘Caplok’ Dana Rutilahu Rp 6 Juta

Komen yang sopan ya..!!!