Naik Peringkat, Pemkab Bekasi Mendapat Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Sangat Tinggi

oleh -781 views

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat peringkat ke 27 dari 397 Kabupaten di Indonesia dengan Predikat nilai Sangat Tinggi atau sebesar 3,3898 atas Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tingkat Nasional Tahun 2016.Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol, Edward Sutarman,Kamis (26/04/2018).

Dirinya menerangkan,  bahwa Peringkat Yang diraih lebih baik dari Penilaian LPPD dua tahun sebelumnya dimana Kabupaten Bekasi pada Tahun 2014 menempati peringkat ke 60 dengan nilai 3,1379 dan Tahun 2015 menempati peringkat ke 36 dengan nilai 3,2832 yang kesemuanya termasuk predikat nilai Sangat Tinggi.

Lebih lanjut Edward Sutarman membeberkan, Pengumuman penyerahan penghargaan diberikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pada acara ”Malam Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” oleh Kementrian Dalam Negeri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/04/2018). Ini menjadi rangkaian Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-22 2018.

Dirinya mengutip Sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo bahwa Terdapat tiga hal yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. pada acara berajuk ”Mewujudkan Nawa Cita melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan Demokratis” itu.

Untuk peraih peringkat 10 besar atas perolehan nilai LPPD dilakukan pemberian penghargaan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo. Asisten Pemerintahan dan Kesra Carwinda mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi juga turut menghadiri acara penyampaian penghargaan tersebut.

Dirinya menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Selanjutnya LPPD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah setiap tahun dilakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa LPPD merupakan sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“tujuannya evaluasi untuk  mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dari hasil yang telah direncanakan, Memberikan Apresiasi,  penertapan peringkat kinerja, memberikan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja,” beber Kabag Humas dan Protokol.

 

 

 

 

(Humas_Kab_Bekasi)

Komen yang sopan ya..!!!