Diduga, Pengadaan TPU di Desa Kedungjaya Dijadikan Ajang Korupsi

oleh -2,121 views

LENSA POTRET – Nurman, seorang Kepala Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan tindakan penipuan dan pungutan liar (pungli) atas jual beli sebidang tanah. Penipuan dan pungli yang Nurman lakukan tersebut, dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Diketahui, tanah tersebut milik H.Hasan (65) yang terletak di wilayah Dusun II Desa Kedungjaya, tanah tersebut seluas kurang lebih 700 m2, rencananya tanah tersebut akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa setempat. Harga pun sudah disepakati oleh kedua belah pihak senilai Rp.320 juta, pembayarannya pun dibayar menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Namun sangat disayangkan, dari harga yang sudah disepakati senilai Rp.320 juta, pihak desa hanya memberikan tanda jadi senilai Rp.100 juta kepada pemilik tanah yakni Hasan. Dari tanda jadi tersebut, pihak desa pun menjanjikan akan melunasi sisanya selama tiga bulan.

Dari kurun waktu yang telah dijanjikan, pihak desa ingkar dari perjanjian yang sudah disepakati selama tiga bulan akan dilunasin seluruhnya.

Akhirnya, Hasan  pun merasa geram kepada Kepala Desa setempat. Pasalnya, sudah dua tahun lebih Hasan harus menelan janji palsu sang Kepala Desa. Setelah aksi Hasan yang mendatangi langsung ke kantor Kepala Desa tersebut, pihak desa pun kembali membayar dengan cara dicicil.

“Awalnya saya terima DP baru Rp 100 juta, sisanya janji tiga bulan akan dilunasi. Pas saya tagih janjinya, alasannya banyak banget, katanya Dana Desa belum cair lah, nanti kalau Dana Desa udah cair akan di lunasi semuanya, pas Dana Desa cair saya malah di bayar Rp 3 juta,” ujar Hasan, Minggu (20/572018).

Berjalannya waktu selama 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2018 ini, pihak desa tak kunjung ada kabar tentang pelunasan uang tersebut. Dari kejadian tersebut, Hasan pun kecewa dengan apa yang sudah dilakukan Kades Kedungjaya terhadap dirinya.

“Dah lelah saya pak nagih-nagihnya, habis dijanji-janjikan doang. Saya mah cuma minta tolong aja agar hak saya segera dilunasi pembayarannya, jangan digantung-gantung gini,” kesalnya.

Selain itu, Hasan pun mengaku berdasarkan informasi yang didapat dari sejumlah warga Dusun II bahwa Kades Kedungjaya diduga memungut biaya juga kepada warga senilai Rp.200 ribu per Kepala Keluarga (KK), dengan dalih untuk pembelian sebidang tanah yang rencananya akan dijadikan TPU di wilayah Kadus II.

“Jumlah KK di Dusun II kurang lebih ada 3000 KK, kalau kita jumlah dari biaya pungutan sebesar Rp 200 ribu per-KK nya berarti kan udah Rp 600 juta,” ucapnya.

Terpisah, salah satu warga Dusun II Desa Kedungjaya yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan dan mengakui adanya pungli tersebut.

“Kalau saya dimintain Rp 200 ribu sama pegawai desa-nya, katanya mah rata semua dimintain Rp 200 ribu per-KK nya. Alasan-nya si untuk beli tanah buat lahan TPU,” ujarnya.

Sekedar diketahui, atas perlakuan tersebut Kades Kedungjaya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kedung Jaya belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!