Diduga Palsukan AJB, Oknum PPAT di Babelan Terancam Dipolisikan

oleh -2,382 views

LENSA POTRET – Salah satu mantan pejabat juru tulis Desa Babelan Kota, Rindon tidak terima tanda tangannya dipalsukan untuk kelengkapan surat pendukung terbitnya Akte Jual Beli (AJB), atas sebidang tanah seluas 5000 m2 yang terletak di Kampung Pulo Timaha RT 005/ RW 008, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan dengan No. 91/PPAT/JB/M/III/1985.

Informasi tersebut didapatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Bekasi. Sehingga demikian pihaknya cukup dibuat kecewa dengan tindakan oknum tersebut. Dengan memalsukan tanda tangan orang lain, hal ini patut dicurigai adanya unsur penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Hasil temuan kami di lapangan adanya dugaan beberapa AJB yang dipalsukan, salah satunya pemilik AJB dengan No : 91/PPAT/JB/M/III/1985. Karena, dalam proses pembuatan AJB tersebut ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan,” ujar Ketua DPC LSM RIB, Firdaus, Kamis (31/5/2018).

Kendati demikian, pihaknya juga melakukan investigasi mendalam guna mengklarifikasi kepada mantan pejabat tersebut yang telah dirugikan.

“Patut kita duga, karena tahun pembuatan AJB ini dibuat mundur, kita ketahui bersama AJB tahun 1985 itu berukuran kertas legal, bukan A4, bahkan tulisan atau ketikan dalam AJB tahun 1985 itu bukan seperti ini,” jelasnya.

Atas hal itulah, Firdaus mengaku akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

“Kita akan segera mungkin melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, kuat dugaan kami bahwa semua AJB ini dipalsukan oleh beberapa oknum diantaranya mantan Kepala Desa Babelan Kota, beberapa oknum Pemerintah Desa Babelan Kota yang sekarang, dan oknum PPAT Kecamatan Babelan,” tandasnya.

Menurutnya, bila hal ini dibiarkan maka sangat berbahaya bagi masyarakat Babelan. “Ini baru beberapa surat AJB yang kita temukan yang diduga palsu, gimana dengan surat-surat yang lainnya ?,” tambahnya.

Mantan pejabat juru tulis Desa Babelan Kota, Rindon saat dikonfirmasi lensapotret.com mengaku tidak terima atas pemalsuan tanda tangan tersebut. Rindon pun mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani AJB tersebut.

“Kok ada nama saya di AJB ini, tandatangan saya juga gak seperti ini, ini mah agak beda, dan AJB tahun 1985 juga bukan seperti ini ketikannya, kertasnya juga beda bukan seperti ini, kalau tahun 1985 itu kertasnya agak panjang, ini mah AJB keluaran sekarang kayaknya. Saya tidak pernah membuat AJB seperti ini, dan saya gak terima kalau tanda tangan saya ini dipakai untuk pembuatan surat palsu,” tukasnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Babelan Wandi saat dikonfirmasi persoalan tersebut dirinya berkelit. “Itu mah (pembuatan AJB) bukan jaman saya, kalau tahun 2004 kesini tuh baru saya, ya udah nanti saya cek dulu datanya ya,” kelitnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!