Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Dalam Upaya Penetapan Kawasan Tanpa Rokok

oleh -734 views

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementrian Kesehatan RI atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dipimpin Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dengan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penghargaan diberikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono dan diterima langsung oleh Bupati Bekasi dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan RI pada Kamis, 31/5 bertempat di Kantor Kementrian Kesehatan, Jakarta.

Bupati Bekasi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus berkomitmen serius dalam rangka mendukung Program Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi. Dengan penghargaan yang diterima tentunya menjadi motivasi untuk kedepannya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan ini bisa dapat diimplementasikan dengan Optimal untuk di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pemkab akan serius untuk meminimalisir persoalan dampak dari Rokok yang kita semua ketahui sangat berbahaya dan merugikan bagi semua kalangan” ucapnya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada maret 2018. Dimana perda tersebut mengatur tentang kawasan kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Adapun tempat atau area yang dijadikan sebagai KTR diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu dalam puncak acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2018 selain pemberian penghargaan kepada Sejumlah Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota juga dilakukan pencanangan Perubahan Peringatan Kesehatan Begambar atau PHW (Public Health Warning) yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moelok didampingi Utusan dari organisasi WHO dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se Indonesia.

“Hari ini saya lakukan Pengumuman Perubahan Peringatan Kesehatan Bergambar atau PHW pada kemasan rokok” ucapnya dalam sambutan acara.

Adapun perubahan yang dilakukan adalah 5 gambar lama digantikan dengan 3 gambar baru dan 2 gambar diantaranya merupakan dampak yang dialami langsung oleh 2 orang penderita yang berasal dari Indonesia.

“Langkah ini bertujuan untuk mempertegas bahwa penyakit akibat tembakau juga terjadi di Indonesia” pungkas Menkes.

(Humas_Kab_Bekasi)

Komen yang sopan ya..!!!