Dinilai Penuh Kecurangan, Warga Karang Bahagia Minta Pemilihan Ulang

oleh -1,634 views

LENSA POTRET – 154 Desa di wilayah Kabupaten Bekasi menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Ahad (26/8/2018) lalu, secara keseluruhan pelaksanaannya berjalan kondusif, tetapi ada desa yang mengalami kendala dalam proses pemungutan suara.

Salah satunya Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia. Pasalnya, dalam pemungutan suara banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Karang Bahagia, Acim, kepada lensapotret.com mengatakan dalam pemungutan suara banyak masyarakat yang sudah memberikan undangan pencoblosan. Namun, tak kunjung juga dipanggil oleh panitia Pilkades hingga batas akhir pencoblosan.

Acim pun menilai bahwa kepanitiaan yang telah dibentuk tidak becus bekerja, sehingga kegaduhan pun terjadi, serta patut diduga adanya kongkalikong panitia dengan Aparatur Pemerintah Desa Karang Bahagia.

“Kita telah banyak mendapatkan temuan, seperti adanya surat undangan ganda, dan tidak singkronnya DPT, serta menumpuknya surat undangan pencoblosan yang dikumpulkan oleh panitia Pilkades,” ucap Acim, Sabtu (1/9/2018).

Selain itu, Acim pun mempertanyakan surat undangan pencoblosan yang dikumpulkan oleh panitia Pilkades Karang Bahagia, pengumpulan surat undangan pencoblosan pun syarat indikasi dengan kepentingan salah satu calon Kepala Desa Karang Bahagia.

Dikatakannya, dari pukul 10.00 pagi banyak masyarakat yang sudah memberikan surat undangan pencoblosannya. Namun, hingga pukul 15.00 sore tak kunjung juga dipanggil untuk mencoblos.

“Nah, orang-orang yang mempunyai kepentingan dengan salah satu calon baru dipanggil oleh panitia, sedangkan salah satu calon yang kita unggulkan itu kenapa tidak dipanggil-panggil untuk mencoblos?,” tanya Acim.

Tak hanya itu, dalam pemilihan pun diduga masyarakat banyak yang masuk ke areal steril tempat pemungutan suara (TPS) serta waktu pemungutan suara dilakukan hingga pukul 17.00 WIB, padahal di desa lain waktu pemungutan suara dilakukan hingga pukul 13.00 WIB.

Ditegaskannya, sekitar 300 lebih hak suara tidak bisa memilih, karena mekanisme pemilihan kertas undangan di tampung oleh panitia, dan yang dipanggil hanya orang-orang yang di anggap dari nomor urut 2.

“Intinya, bahwa proses pemungutan suara yg dilakukan para panitia Pilkades salah dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Bupati dan tata tertib pemilihan kepala desa yang dibuat oleh panitia,” kata Acim.

Acim pun meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan kembali dengan jujur dan adil, adapun itu Acim menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pemilihan tingkat Kabupaten Bekasi yang dibentuk oleh Bupati.

Dirinya pun mengaku akan melakukan langkah-langkah banding atas kejangggalan-kejanggalan terhadap proses pemungutan suara dengan membuat surat ke Bupati disertai dengan bukti-bukti.

“Berdasarkan surat itu lah nanti panitia pemilihan tingkat kabupaten memeriksa seluruh dokumen proses pemungutan suara, meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pungutan suara seperti panitia, BPD, para calon, dari hasil itu semua baru panitia tingkat Kabupaten memutuskan apakah harus di ulang atau dilanjutkan,” tambah Acim.

Hal senada juga diucapkan oleh Sobar Bay Lisofi, banyak pemilih yang mengantri giliran untuk mencoblos hingga pukul 14.30 sore. Namun, tak kunjung dipanggil. Sementara bilik suara yang ada kosong melompong tanpa pemilih.

“Orang dipanggilin satu-satu kaya anak SD, kertas undangan panitia udah di tangan panitia tapi gak dipanggil-panggil. Akhirnya, banyak yang pulang dan cuma ngasih surat undangan ke panitia tanpa nyoblos, karena mempunyai anak kecil,” cetusnya. (Panji/Fuji)

Komen yang sopan ya..!!!