Buntut Kecurangan Pilkades Karang Bahagia, BPD Tolak LPJ Pilkades

oleh -2,188 views

LENSA POTRET – Kegaduhan pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2018 kemarin rupanya masih menyisakan gejolak di kalangan masyarakat maupun kader para calon Kepala Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, mereka merasa sangat dirugikan atas dugaan persekongkolan Panitia Pilkades dengan salah satu calon Kepala Desa yakni dari nomor urut 2.

Hal ini dibuktikan dari pernyataan BPD Desa Karang Bahagia, yang dibuat bersama masyarakat, panitia Pilkades, Kapolsek, Danramil, Pj Kades Karang Bahagia, Camat, dan saksi-saksi para calon kepala desa lainnya.

Telah bersepakat dan menyimpulkan dalam hasil rapat bersama yang telah diadakan pada Rabu (29/8/2019), dan hasil rapat yang telah disepakati tersebut nantinya akan dilaporkan kembali kepada Bupati Bekasi dengan tujuan meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan kembali dengan jujur dan adil, adapun itu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pemilihan tingkat Kabupaten Bekasi yang dibentuk oleh Bupati.

Sekretaris BPD Karang Bahagia, Karya Amd mengatakan, dari hasil rapat tersebut panitia Pilkades mengakui penuh bahwa proses pencoblosan dan penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan dengan juklak juknis sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan panitia tersebut diakui langsung dihadapan peserta yang hadir dalam rapat, maka kami BPD Karang Bahagia menolak laporan dan pertanggungjawaban panitia tentang tata cara proses pencoblosan dan penghitungan suara karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya, Senin (3/9/2018).

Sementara Tokoh Masyarakat yang juga Kader dari calon Kades nomor urut 1, Sunadi mengatakan dirinya bersama para kader Kades lainnya akan melakukan langkah-langkah banding atas kejanggalan-kejanggalan terhadap proses pemungutan suara dengan membuat surat ke Bupati disertai dengan bukti-bukti.

“Berdasarkan surat itu lah nanti panitia pemilihan tingkat Kabupaten memeriksa seluruh dokumen proses pemungutan suara, meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pungutan suara seperti panitia, BPD, para calon, dari hasil itu semua baru panitia tingkat Kabupaten memutuskan apakah harus di ulang atau di lanjutkan,” tukas Sunadi saat didampingi oleh kader dari calon kades nomor urut 3 yakni Caum, kader dari calon kades nomor urut 4 yakni Alvian, dan kader dari calon kades nomor urut 5 yakni Khodijah. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!