Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Peningkatan Jaling di Muarabakti Dikecam

oleh -1,850 views
Lokasi Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Gang Baitul Mu’minin RT 08/RW 04 Dusun II, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.

LENSA POTRET : Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) dengan volume Panjang 250 meter dan Lebar 2 meter yang berlokasi di Gang Baitul Mu’minin RT 08/RW 04 Dusun II, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur teknis/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.

Sekedar diketahui, berdasarkan Daftar KUA & PPAS Program dan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2018 bahwa proyek tersebut dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 150 juta.

Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Bekasi, Herry, mengatakan pada saat melakukan kontrol sosial di lapangan tidak ada pengawas dari Dinas terkait seperti Konsultan, PPTK, dan juga plang papan nama proyek pekerjaan yang tidak terpasang.

“Fungsi papan nama proyek adalah agar masyarakat bisa mengetahui pekerjaan apa yang sedang dikerjakan dan dari Dinas mana yang memberi pekerjaan tersebut, termasuk berapa anggaran dari nilai proyek. Padahal, harga papan nama kegiatan itu hanya Rp 560.631,27,” ujarnya, Selasa (4/9/2018).

Selain itu, lanjutnya, ketebalan pengecoran dalam proyek tersebut yang seharusnya dikerjakan 15 cm nyatanya hanya 7-8 cm.

“Saya lihat sepanjang jalan yang dikerjakan dasarnya tidak memakai Lapisan Pondasi Agregat Klas A, kalau kita hitung dengan volume 13,65 m3 udah ketahuan tuh nyuri Rp 4.393.481,13, belum lagi ketinggian coran dan kualitas mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Intinya, pekerjaan ini dikerjakan tidak sesuai dengan RAB kegiatan,” bebernya.

Program yang dicanangkan dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2018 ini, kata Herry, banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan pada RAB maupun secara teknis.

“Saya berharap kepada Kepala Dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas ke para pengawas yang diduga bermain mata atau kongkalikong kepada pihak ke-3 selaku kontraktor,” tandasnya.

Lanjutnya. “Perusahan kontraktor tersebut harus di blacklist oleh Pemkab Bekasi, kalau perlu pekerjaan-nya jangan dibayarkan. Sebab, percuma saja bila pembangunan berjalan terus, tapi pekerjaannya tidak mempunyai kualitas, hal ini sangat merugikan masyarakat, karena APBD Kabupaten Bekasi itu berasal dari uang masyarakat,” tegasnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!