Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Diprotes Warga

oleh -1,753 views

LENSA POTRET : Puluhan warga Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi beramai-ramai mendatangi kantor Desa Buni Bakti, guna menyuarakan tuntutan terkait dampak lingkungan dari pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing, Rabu (10/10/2018).

Kedatangan mereka, meminta kepada Pemerintah Desa Buni Bakti untuk mendorong pihak PT Waskita Karya agar segera menyelesaikan ganti rugi kepada sejumlah warga desa setempat.

Salah satu warga RT 03/ RW 02 Dusun I Desa Buni Bakti, Ajay (44), mengatakan bahwa banyak rumah-rumah warga yang rusak akibat getaran tiang pancang dari pembangunan jalan tol tersebut.

“Yang menjadi keluhan kami itu adalah kebisingan, keretakan rumah dan rusaknya jalan desa, itu semua diakibatkan karena sering dilalui kendaraan pengangkut material proyek tol tersebut dan alat berat,” ujar Ajay, Rabu (10/10).

Selain itu, lanjutnya, banyak warga yang mengeluhkan debu di wilayah proyek tersebut sehingga mengganggu kesehatan warga setempat.

“Pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing ini telah menimbulkan banyak dampak yang negatif pada lingkungan. Pihak PT Waskita Karya harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kompensasi dan ganti rugi pada warga yang terkena dampak lingkungan dari pembangunan jalan tol tersebut. Jika dalam satu Minggu kita tunggu belum ada kabar kejelasannya, maka jangan salahkan kami masyarakat jika akan mengadakan aksi,” kesalnya.

Meski belum ada kejelasan mengenai ganti rugi dari PT Waskita Karya, Kepala Desa Buni Bakti yang belum lama dilantik, Sidi, pada saat berdialog dengan warga mengungkapkan bahwa pihaknya berjanji akan memperjuangkan aspirasi warganya.

Terpisah, mantan Kepala Desa Buni Bakti, Dayatulloh, meminta kepada pihak PT Waskita Karya untuk menghentikan sementara proyek pembangunan jalan tol sebelum adanya kejelasan mengenai ganti rugi lahan tanah dan dampak lingkungan.

“Jangankan ganti rugi untuk pengadaan tanah, bicara untuk penyelesaiannya aja sampai saat ini belum ada, ini baru keluhan fisik yang belum diselesaikan, belum yang lain-lain,” paparnya.

Dikatakannya, pihak Waskita harus memenuhi aturan yang berlaku sebelum melaksanakan pembangunan dengan memberikan hak tanah warga yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing.

“Selama itu belum ada pembicaraan penyelesaian saya mohon dari pihak Waskita Karya tidak boleh melakukan kegiatan, karena tahapannya itu harus pengadaan tanahnya dulu baru bapak (pihak Waskita) bekerja, ini mah tahapannya belum ada penyelesaian udah permisi masuk aja,” tutupnya. (A.Farizal/ Panji).

Komen yang sopan ya..!!!