DPRD Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan ‘Pungli PTSL’ di Babelan

oleh -1,806 views
Foto : Ilustrasi dari Google

LENSA POTRET : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bekasi untuk segera menelusuri adanya dugaan Pungli terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kecamatan Babelan, khususnya di wilayah Desa Muarabakti. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III, Aep Saepul Rohman.

“Penegak hukum harus segera bertindak, karena oknum panitia maupun aparat desa atau kelurahan diduga telah melakukan perbuatan Pungli dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan untuk oknum aparat desa atau kelurahan lainnya yang menjalankan program PTSL, menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan hal yang sama dan hal itu jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Aep.

Soal keluhan warga Desa Muarabakti atas mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga dipungut oleh ‘Oknum’ panitia dan aparat desa sebesar Rp.1,5 juta hingga Rp.2,5 juta per bidangnya. Kata Legislator PDI Perjuangan tersebut, hal itu jelas merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dengan berbentuk Pungli dan sangat bisa dipidanakan.

“Para oknum aparat desa atau oknum panitia tersebut dapat dikenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Gratifikasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Aep melalui via Whatsapp, Selasa (25/12/2018).

Untuk itu, Legislator PDI Perjuangan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya PTSL.

“Sertifikasi melalui PTSL adalah gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, biaya meterai dan pematokan tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya senilai Rp150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa,” paparnya.

Sekedar diketahui, PTSL adalah sebagai program pemerintah masa Presiden Jokowi, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tutupnya. (Red)

 

 

Baca Juga Berita Terkait : Biaya PTSL ‘Mencekik’, Warga Desa Muarabakti Menjerit

Komen yang sopan ya..!!!