Lagi, Pabrik Thinner Ilegal Dikeluhkan Warga Babelan

oleh -2,084 views

LENSA POTRET : Warga Kampung Baru RT 13/05 Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi kembali mengeluhkan adanya pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dibuang sembarangan oleh pabrik pembuatan thinner di wilayah tersebut. Pasalnya, limbah dari perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan dan sudah sangat meresahkan warga sekitar.

MN (42) warga yang rumahnya tidak jauh dari pabrik tersebut mengatakan, pembuangan akhir limbahnya itu dibuang langsung ke drainase warga. Padahal aroma yang ditimbulkan sangat menyengat.

“Limbahnya itu di buang ke selokan warga bang. Bau limbahnya itu sangat menyengat. Warga di sini itu sudah sangat resah banget dengan keberadaan pabrik thinner itu. Belum lagi pada saat pembakaran, debunya itu pada beterbangan ke rumah-rumah warga bang,” keluh MN kepada lensapotret.com, Minggu (10/2/2019).

Penyulingan thinner yang berasal dari limbah B3 ini, kata MN, diketahui tidak memiliki instalasi pengelolaan limbah cair. Selain itu, ditengarai  tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan pusat.

“Pemilik penyulingan thinner di sini itu bernama Rasudin,” ujarnya.

“Saya berharap kepada pemerintah jangan tutup mata dalam hal ini, karena pemilik thinner ini sudah sangat meresahkan kami,” tuturnya. (Af)

Komen yang sopan ya..!!!