Soal Dugaan Pungli di SDN Kebalen 03, Ini Kata DPRD Kabupaten Bekasi

oleh -1,973 views
Foto : Google

LENSA POTRET : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman menyayangkan atas adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang terjadi di SD Negeri Kebalen 03, Kecamatan Babelan. Besaran pungli tersebut berkisar Rp 75 ribu per siswa.

“Sangat prihatin bila masih ada oknum aparat yang masih memanfaatkan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi ladang bisnis, dengan dalih jauhnya jarak tempuh dari kecamatan ke Pusat Pemkab Bekasi dalam mengurus pembuatan KIA, sehingga timbul angka nominal yang sangat memberatkan masyarakat,” ujar Aep kepada wartawan, Sabtu (2/3/2019).

Dikatakannya, Pemkab Bekasi khususnya Disdukcapil harusnya memberikan kewenangan kepada pihak Kecamatan dan Desa/ Kelurahan dalam pembuatan KIA, sehingga jangkauannya lebih mudah dan cepat untuk masyarakat.

“Jika pihak Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sudah diberikan kewenangan itu, maka nantinya jarak yang jauh tidak lagi dijadikan alasan oleh oknum-oknum dalam menentukan biaya pengurusannya yang memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pembuatan KIA atau umumnya disebut KTP anak adalah gratis atau tidak dipungut biaya, masyarakat berhak menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang untuk keperluan pendataan tersebut.

Guna mencegah hal-hal yang tidak sesuai aturan maka dibutuhkan pengawasan juga pelatihan kepada petugas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, tentang bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Masyarakat juga harus memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini. Satu rupiah pun harus ditolak, itu semua anggaran dari rakyat,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa program Kartu Identitas Anak (KIA) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri salah satunya bertujuan untuk mendidik anak agar lebih mandiri.

“KIA digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak agar mendapat hak sebagai warga negara berdasarkan konstitusi. Sehingga demikian, kemandirian akan mulai diajarkan pada anak saat memasuki usia sekolah. KIA juga dapat digunakan saat anak membutuhkan akses publik, seperti akses kesehatan. Misalnya saat ke puskesmas, anak nantinya tidak perlu lagi mengandalkan orangtua untuk mendaftar sebagai pasien, cukup dengan menunjukkan KIA,” katanya.

Selain itu, KIA dapat digunakan oleh anak saat mengurus keperluan data penduduk yang berhuhungan dengan Keimigrasian, terkait pendidikan atau saat ingin membuka rekening di bank.

“Mulai 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,” tandasnya. (Af)

Baca Juga Berita Terkait : Pembuatan KIA di SDN Kebalen 03 Dibanderol Rp 75 Ribu ?

Komen yang sopan ya..!!!