Terkait Dugaan Pungli, Inspektorat Akan Segera Panggil Kepala SDN Kebalen 03

oleh -1,323 views
Ilustrasi Foto : Google

LENSA POTRET : Inspektorat Kabupaten Bekasi, akan segera memanggil Kepala SDN Kebalen 03, Kecamatan Babelan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah setempat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Besaran pungli tersebut berkisar Rp 75 ribu per siswa.

“Apapun itu bentuknya, pungli tidak dibenarkan. Kita akan lakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut,” kata Ogi Prayogi, selaku Auditor Inspektorat Irban IV, Sabtu (2/3/2019).

Jika dalam pemeriksaan Inspektorat nantinya terbukti benar pihak terkait melakukan pungli, kata Ogi, ganjaran yang pantas diberikan kepada mereka adalah sanksi tegas.

“Jika itu terbukti, tindakan yang akan kita lakukan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010,” tegasnya. (Her)

Baca Juga Berita Terkait :

Pembuatan KIA di SDN Kebalen 03 Dibanderol Rp 75 Ribu ?

Soal Dugaan Pungli di SDN Kebalen 03, Ini Kata DPRD Kabupaten Bekasi

Komen yang sopan ya..!!!