LENSA POTRET : Inspektorat Kabupaten Bekasi berencana akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) beserta dengan kontraktor dari CV.Grafika Nusantara soal Ambruknya bangunan turap kali kopeng, yang berlokasi di Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan.
“Nanti kita akan panggil Dinas PUPR. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pengawas Lapangan dan juga pihak ketiga (kontraktor,red),” kata Ketua Tim Auditor Inspektorat Irban IV, Ogi Prayogi, Minggu (10/3/2019).
Jika dalam pemeriksaan Inspektorat nantinya terbukti bahwa pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), kata Ogi, maka ganjaran yang pantas diberikan kepada pihak Dinas PUPR dan pihak ketiga adalah sanksi tegas.
“Kita nanti lihat kontraknya seperti apa dan kita akan lakukan cek and ricek di lapangan, kalau tidak sesuai spek atau RAB dan TPT-nya (Tembok Penahan Tanah) sudah ada yang roboh, kita akan hitung berapa kerugian Daerah yang harus dikembalikan. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Untuk pihak ketiga (kontraktor), harus di blacklist,” tegasnya. (Her)
Baca Juga Berita Terkait :
- Proyek Turap Kali Kopeng Diduga ‘Dikorupsi’
- Soal Kasus Proyek Turap Kali Kopeng, JOKER Minta Inspektorat dan Kejari Segera Lakukan Audit
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.