Klinik Umum Yakri Babelan Terindikasi Langgar Aturan

oleh -24,077 views
Klinik Umum Yakri Babelan yang beralamat di RT 016/RW 003 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

LENSA POTRET : Klinik Umum Yakri Babelan yang beralamat di RT 016/RW 003 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang kefarmasian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Investigasi Lembaga Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER), Imam Fajry. Dikatakannya, apotek milik Klinik Umum Yakri Babelan yang melakukan pelayanan kefarmasian yang beroperasi kurang lebih selama 5 tahun hingga saat ini diduga belum mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

“Berdasarkan investigasi yang kita lakukan, ada beberapa aktivitas di klinik tersebut yang diduga melanggar ketentuan kesehatan yaitu apotek tidak memiliki izin, mempekerjakan beberapa tenaga medis yang bukan bidangnya dan tanpa ada izin praktik,” kata Imam kepada lensapotret.com, Jumat (7/6/2019). 

Yang lebih parahnya lagi, lanjut Imam, ada beberapa orang karyawan yang hanya berpendidikan SMP dan SMK dipekerjakan oleh pemilik klinik tersebut dibagian kefarmasian. “Ini jelas sebuah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 85 ayat (1) yang berbunyi, setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, pada pasal 86 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk bekerja menjalankan pekerjaan kefarmasian, apoteker sebagai tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai dengan tempat ia bekerja. Surat izin yang diperoleh itu berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Jika apoteker sebagai tenaga kesehatan tidak mempunyai izin dalam menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Imam.

Lebih lanjut ia mengatakan, klinik maupun rumah sakit yang memiliki izin juga dapat dipidana bila pengoperasiannya melanggar ketentuan. “Bisa saja, klinik dapat izin tetapi praktiknya melanggar ketentuan kesehatan,” katanya.

Mengenai hal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tegas terhadap klinik maupun rumah sakit yang melanggar ketentuan. Jangan biarkan rumah tempat menyembuhkan orang sakit itu malah justru melakukan hal-hal yang merugikan pasien,” katanya.

Sementara pemilik/pengelola Klinik Umum Yakri Babelan, Andi, ketika ditanya soal kelengkapan status izin klinik tersebut dirinya tak mampu memperlihatkan surat-surat izin tersebut. Bahkan, dirinya pun malah melempar persoalan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Kalau masalah izin-izinya sudah saya serahkan semuanya ke dinas. Masalah izin nanti tanya saja kesanah, nanti biar orang dinas saja yang jelasin,” kelitnya dengan rawut wajah gelisah. (Pj)

Komen yang sopan ya..!!!