Pemerintah Didesak Tutup Pertambangan Ilegal di Babelan

oleh -1,614 views

LENSA POTRET : Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) mendesak pemerintah agar segera menutup pertambangan galian C yang terletak di Kampung Setia Mekar RT.003/RW.02 Dusun I, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pertambangan tersebut diduga sudah melanggar tata ruang dan beroperasi tanpa adanya WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

“Itu lokasi peruntukannya untuk persawahan, bukan untuk pertambangan. Jika pertambangan tersebut terus dibiarkan beroperasi, maka akan semakin merusak lingkungan. Perusahaan itu melakukan pertambangan galian C sejak tahun 2018,” kata Wakil Ketua DPP JOKER, Hendra Sunaryo,SH., Minggu (1/9/2019).

Dijelaskannya mengenai beberapa tahapan dari proses perizinan IUP, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Peran Pemerintah Daerah di sini adalah wajib ikut serta memberikan edukasi tentang pertambangan di wilayahnya,” tutur Hendra.

Jika pertambangan di wilayah tersebut tidak memiliki IUP, kata Hendra, maka sudah pasti pengerukan atau pertambangan galian C yang dilakukan oleh supplier itu adalah pertambangan ilegal.

“Kalau ilegal bukan hanya harus dihentikan oleh Pemkab Bekasi tetapi bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan hal itu,” ungkapnya.

Terpisah, Camat Babelan Deni Mulyadi, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut dirinya membenarkan bahwa aktivitas pengerukan atau pertambangan galian C di wilayah tersebut yang dilakukan oleh supplier itu belum memiliki rekomendasi untuk melakukan penambangan.

Jika rekomendasi dari Pemerintahan Kecamatan Babelan tidak ada maka otomatis perusahaan itu tidak mengantongi IUP.

“Belum ada izinnya. Saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan agar dihentikan kegiatannya,” ujar Camat Babelan.

Sekedar diketahui, hingga saat ini aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih terus beroperasi. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!