Proyek Peningkatan Jalan Raya Babelan Terindikasi Potensi Maladministrasi & KKN

oleh -1,468 views

LENSA POTRET : Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) menduga adanya potensi Maladministrasi dan KKN dalam proyek pembangunan infrastruktur Peningkatan Jalan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, bahwa proyek tersebut yang sudah dikerjakan mulai dari paket 1, 2, 3, 4, 6, 7, dan 8, itu dikerjakan oleh para personil bodong. Iya intinya personil yang ada di lapangan itu semuanya tidak sesuai dengan personil yang disampaikan pada saat mengikuti tender atau personil yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan atau dokumen tender,” kata Wakil Ketua Umum DPP JOKER, Hendra,SH., Senin (9/9/2019).

Dijelaskannya, kontraktor sebagai penyedia jasa harus mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat kompetensi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang sudah diberlakukan penuh pada tahun 2019 ini.

“Amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat. Sedangkan yang kami temukan di lapangan pada proyek tersebut, tidak adanya Manager Proyek/Mandor Perkerasan Jalan yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana yang memiliki SKT dan tidak adanya Petugas K-3 yang memiliki SKA,” ungkapnya.

Akibat tidak adanya personil inti yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di lapangan, kata Hendra, proyek peningkatan jalan tersebut yang di bangun sepanjang 2,7 kilometer dengan pagu anggaran Rp.10 Miliar dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2019 itu belum lama dikerjakan sudah mengalami retak-retak.

Pihaknya juga menduga, bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rencana gambar dan rencana anggaran biaya (RAB).

“Jika melihat kondisi di lapangan, ketebalan betonnya juga diduga tidak sesuai dengan spek yang ada, pembesiannya juga banyak yang tidak sesuai. Selain itu, tidak adanya plang atau papan proyek di lapangan,” ujarnya.

Menurut Hendra, pada proyek tersebut ada dugaan berbau Korupsi dan adanya aroma Kongkalikong antara rekanan kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

“Hal ini ditunjukkan dari minimnya pengawasan PPK yang seolah pihak PPK memberi peluang pada kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut asal jadi saja. Jadi ini sudah cukup jelas, bahwa dalam proyek tersebut adanya dugaan mementingkan keuntungan pribadi daripada mengedepankan mutu bangunan,” ujarnya.

“Gimana mau memperoleh mutu bangunan yang baik, kalau dari material yang digunakan sudah jauh dari aturan yang diberlakukan. Ini uang Negara dan notabene-nya adalah uang rakyat, jangan dibuat serampangan,” tambahnya.

Terkait hal itu, dirinya meminta kepada aparat terkait agar segera membongkar dan mengusut tuntas permainan terhadap proyek tersebut.

“Mengenai adanya dugaan maladministrasi yang berpotensi mengarah ke KKN dalam proyek tersebut, dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan ke Ombudsman RI,” tegas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!