Sejumlah Proyek Pembangunan SDN di Wilayah Kecamatan Babelan Berpotensi KKN ?

oleh -1,592 views

LENSA POTRET : Sejumlah proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Total SD Negeri di wilayah Kecamatan Babelan diduga telah menyalahi aturan dan berpotensi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Pasalnya, proyek yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2019 hingga miliaran rupiah diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).

Berdasarkan hasil investigasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) di lapangan, ada 8 (delapan) proyek yang dikerjakan diduga telah menyalahi aturan. Diantaranya :

1. Rehab Total SDN Kedungpengawas 02, dengan harga kontrak senilai Rp.2.090.342.000.00 (Dua Milyar Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah). Tender dimenangkan oleh CV. Makmur Abadi.

2. Rehab Total SDN Kedungjaya 01, dengan harga kontrak senilai Rp. 1.298.208.000.00 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah). Tender dimenangkan oleh CV.Surya Mas Abadi.

3. Rehab Total SDN Kedungjaya 02, dengan nilai pagu paket Rp. 1.598.800.000.00 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Di lokasi kegiatan tidak ada plang papan proyek.

4. Pembangunan RKB SDN Babelan Kota 01, dengan harga kontrak senilai Rp. 1.294.601.000.00 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah). Tender dimenangkan oleh PT.Putra Sakaruhun Sentosa.

5. Pembangunan RKB SDN Pantai Hurip 01, dengan harga kontrak senilai Rp. 1.460.786.000.00 (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). Tender dimenangkan oleh CV.Boni Masniar.

6. Pembangunan RKB SDN Bahagia 06, dengan nilai pagu paket Rp. 1.798.800.000.00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

7. Pembangunan RKB SDN Babelan Kota 07, dengan harga kontrak senilai Rp. 1.444.609.000.00 (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Tender dimenangkan oleh CV.Gaya Tehnik.

8. Pembangunan RKB SDN Bahagia 04, dengan harga kontrak senilai Rp. 1.463.038.000.00 (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah). Tender dimenangkan oleh CV.Yana.

“Dari kedelapan proyek tersebut, para kontraktor sebagai penyedia jasa tidak mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat kompetensi. Jadi, para personil yang ada di lapangan itu semuanya tidak sesuai dengan personil yang disampaikan pada saat mengikuti tender atau personil yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan atau dokumen tender,” kata Wakil Ketua Umum DPP JOKER, Hendra Sunaryo,SH., Senin (16/9/2019).

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa kontraktor sebagai penyedia jasa harus mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat kompetensi.

“Fakta di lapangan, tidak adanya Petugas K-3 Kontruksi, tidak adanya Pelaksana Sipil Bangunan Gedung yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Arsitek yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Mekanikal yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Elektrikal yang memiliki SKT, tidak adanya Quantity Surveyor yang memiliki SKT, tidak adanya Drafter / Juru Gambar Arsitektur yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Cat Bangunan yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Pekerjaan Pondasi yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Kontruksi Baja yang memiliki SKT, tidak adanya Pelaksana Pasang Scafolding yang memiliki SKT dan tidak adanya Pelaksana Tukang Batu Belah yang memiliki SKT,” bebernya.

Akibat tidak adanya personil inti yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di lapangan, kata Hendra, sejumlah proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan.

“Karena pengerjaannya itu semua tidak sesuai dengan RAB dan rencana gambar yang sudah ditentukan oleh dinas terkait,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, dirinya menduga adanya potensi mal administrasi dan KKN dalam proyek pembangunan SDN di wilayah tersebut. Hal itu ditunjukkan dari minimnya pengawasan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang seolah pihak PPK memberi peluang pada kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut asal jadi.

“Gimana mau memperoleh mutu bangunan yang baik, kalau dari material yang digunakan sudah jauh dari aturan yang berlaku. Ini sudah cukup jelas, bahwa dalam sejumlah proyek tersebut ada dugaan berbau Korupsi dan adanya aroma Kongkalikong antara rekanan kontraktor dengan PPK dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi,” cetusnya.

Hendra meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman agar segera membongkar dan mengusut tuntas permainan busuk terhadap sejumlah proyek tersebut,” pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum dapat dikonfirmasi. (A.Farizal)

Komen yang sopan ya..!!!