Proyek APBN Bermasalah, Pengelolaan Dana Desa Babelan Kota Disoal

oleh -2,578 views

LENSA POTRET : Pengelolaan Dana Desa, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai tidak menyentuh akar persoalan masyarakat yang ada di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Besarnya dana Desa Babelan Kota yang dianggarkan oleh Negara melalui APBN dengan jumlah yang terbilang fantastis, tidak berbanding lurus dengan realisasi di lapangan.

Akibatnya, anggaran Miliaran Rupiah yang digelontorkan oleh Negara itu pemanfaatannya tidak maksimal karena cenderung tidak menjawabi akar persoalan, kondisi riil, kebutuhan pemberdayaan dan harapan masyarakat desa setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran Lensa Potret di lapangan, ditemukan bahwa penggunaan Dana Desa di Desa Babelan Kota hanya berorientasi pada kegiatan infrastruktur. Itupun, hasilnya tidak maksimal dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) yang menggunakan dana APBN TA 2019 di Gang Boin RT.06/RW.01 Dusun I, Desa Babelan Kota dengan volume kegiatan sepanjang 264 meter, lebar 2 meter dan ketinggian atau ketebalan 10 centimeter baru satu hari selesai dikerjakan namun kondisinya sudah mengalami retak-retak.

Ironisnya lagi, selain tidak adanya plang proyek kegiatan pada saat pelaksanaan, volume ketebalan beton jalan itu dikerjakan hanya kisaran 5 centimeter.

MT (45) salah satu warga setempat mengungkapkan, pemanfaatan Dana Desa di Desa Babelan Kota sebenarnya banyak yang ditutup-tutupi, hal itu terlihat dari pekerjaan pembangunan fisik yang dilakukan.

“Jika dikerjakan sesuai dengan RAB, proyek tidak akan mengalami kerusakan apalagi dalam jangka pendek, terkecuali terkena musibah bencana alam. Ini masih hitungan hari sudah mengalami kerusakan, belum lagi ditambah dalam penggunaan anggaran-nya pun tidak transparan sehingga masyarakat sendiri tidak mengetahui berapa besaran anggaran yang terserap untuk pembangunan Jaling tersebut. Selain itu, masyarakat juga banyak yang menilai bahwa pembangunan yang sudah dikerjakan oleh pihak desa namun hasilnya tidak maksimal dan sangat mengecewakan,” jelas MT, Kamis (19/9/2019).

Ketua RW.01 yang juga sebagai pelaksana kegiatan, Main Indro, ketika dikonfirmasi dirinya mengaku hanya diberikan anggaran senilai Rp.58.070.000 oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Babelan Kota, untuk melaksanakan proyek pembangunan Jaling di Gang Boin RT.06.

“Saya hanya dikasih anggarannya saja, untuk masalah RAB-nya mah gak dikasih tau sama sekali, makanya bingung ngerjainnya, itu juga kita cukup-cukupi akhirnya nombok-nombok juga, mereka mah kan taunya ini jalan harus rapih. Masalah kwalitas beton kita makai yang K-300. Pengecoran habis 7 mobil molen yang ukuran 7 kubik permobil-nya. Kuli tukang-nya ada 12 orang, sehari kita bayar Rp120 ribu per orang. Pengerjaannya selesai selama 2 hari 2 malam,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (DPP-JOKER) Hendra Sunaryo,SH., dirinya menduga adanya kecurangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pada proyek tersebut. Terlebih, pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah masyarakat yang menemukan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak aparat desa setempat.

“Ini jelas harus dievaluasi, mengingat dana yang dialokasikan untuk pembangunan jalan tersebut adalah dana bantuan dari Pemerintah yang harus direalisasikan dengan baik,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, anggaran yang dikelola langsung oleh desa banyak menimbulkan masalah dan konflik di internal Pemerintahan Desa Babelan Kota, mulai dari perangkat desa, BPD, sampai masyarakat dengan Kepala Desa.

“Ketidak transparan-nya itu dilihat dari setiap penggunaan atau keluarnya Dana Desa (DD) tidak pernah diadakannya musyawarah, malah warga yang ingin tahu tentang perkembangan pembangunan juga tidak bisa, alias ditutup-tutupi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, melalui Kementerian Desa sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa tentang pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa dengan masyarakat harus bekerjasama dan transparan kepada masyarakat.

Mengenai hal tersebut, kata Hendra, Pemerintahan maupun Aparatur Desa Babelan Kota diduga melakukan KKN.

“Bagaimana tidak disebut KKN, mulai dari Kepala Desa sampai aparaturnya itu semuanya keluarga, Sekdes adiknya lurah, Dana Desa yang megang dan ngelola adiknya lurah, Wakil Ketua BPD-nya juga adiknya lurah. Jadi, kami pun menilai hal ini layak untuk diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Babelan Kota belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!