Anggaran Dana Desa Muara Bakti Diduga Jadi Ajang Korupsi

oleh -1,862 views

LENSA POTRET : Beberapa proyek pembangunan fisik di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang menggunakan anggaran Dana Desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD tahun anggaran 2019 pada tahap I diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum Pemerintahan Desa setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi dari Lembaga Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) di lapangan, sebanyak 7 (tujuh) unit pembangunan jembatan di Desa Muara Bakti masing-masing jembatan di bangun dengan panjang 4 meter dan lebar 2 meter dengan anggaran sebesar Rp 23 juta/unit. Terealisasi hanya di bangun sebanyak 3 (tiga) unit jembatan dan diperkirakan yang dikerjakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 9 juta/unit.

Kemudian, sebanyak 10 (sepuluh) unit pembangunan tugu pembatas RW di wilayah Desa Muara Bakti dengan anggaran sebesar Rp 10 juta/unit. Faktanya yang dikerjakan hanya menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp 4 juta/unit.

“Dari total global RAB yang dibuat oleh pihak desa untuk 7 pembangunan jembatan dan 10 pembangunan tugu pembatas wilayah RW, totalnya sebesar Rp261 juta. Namun fakta di lapangan, kedua judul kegiatan tersebut dikerjakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp67 juta. Nah yang sisa Rp194 juta-nya itu dikemanakan dah ?,” kata Wakil Ketua Umum DPP JOKER, Hendra Sunaryo,SH., Kamis (26/9/2019).

Hendra juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan Dana Desa di Desa Muara Bakti sebenarnya banyak yang ditutup-tutupi, hal itu terlihat dari pengerjaan pembangunan fisik tersebut tidak memakai papan informasi proyek pada saat pelaksanaan.

Terkait hal tersebut, Hendra meminta kepada Kejaksaan Negeri Cikarang, Inspektorat, Satgas Dana Desa, BPK, BPKP dan KPK untuk segera turun kelapangan dan memeriksa seluruh penggunaan anggaran Dana Desa Muara Bakti.

“Kami menduga bahwa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban Dana Desa-nya itu banyak yang difiktifkan. Selain itu, berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa Kades Muara Bakti juga telah menjadikan anak lelaki-nya itu sebagai Staf Keuangan Desa, sedangkan anak perempuan-nya itu dijadikan Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara dan anak menantu-nya dijadikan Sekretaris Desa. Jika demikian, Kades Muara Bakti jelas telah melakukan KKN,” bebernya.

Sementara, Sekretaris Desa Muara Bakti, Yudi membenarkan bahwa ke-dua judul kegiatan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RAB.

“Jadi gimana ini untuk cara penyelesaian-nya ? Trus terang untuk masalah kegiatan proyek sampai saat ini saya belum ngecak kelapangan, karena saya baru pulang pisan ini dari rumah sakit, jadi memang belum sempat ngecek kerjaan di lapangan. Sebelumnya saya berterimakasih ini, dengan begini bakal jadi bahan masukan kita nantinya. Kalau untuk masalah kerjaan yang gak sesuai, nanti kita akan segera perbaiki di lapangan dah,” ujar Yudi. (E.Dharma)

Komen yang sopan ya..!!!