,

Dua Tahun Bekerja, PHL PT.Tekniko Indonesia Belum Diberikan Jaminan Kesehatan

oleh -2,057 views
PT. Cikarang Listrindo (CL) Yang Berlokasi di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

LENSA POTRET – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawannya, mulai dari keselamatan, jaminan kesehatan kerja dan lain-lain. Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Salah satu perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial untuk karyawannya adalah PT. Tekniko Indonesia yang merupakan subkontraktor PT. Cikarang Listrindo (CL), hampir seluruh karyawan perusahaan tersebut yang berlokasi di daerah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Belum punya (kartu BPJS, Red),” ujar leader PT. Tekniko yang merupakan PHL (Pekerja Harian Lepas), yang namanya tidak ingin dipublikasikan itu menyatakan sudah bekerja salama dua tahun, Jum’at (8/12/2017).

Dikatakannya, selama ini dirinya bekerja hanya dituntut kewajibannya saja, soal hak para PHL mereka kurang dipedulikan. Sedangkan, mengenai perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh PT. Tekniko terhadap karyawan, dalam isi surat perjanjiannya pun diduga menguntungkan pihak perusahaan bahkan terkesan banyak yang telah ditutup-tutupi.

“Surat perjanjiannya gak boleh di foto copy dan gak boleh dipegang oleh karyawan PHL. Ini kan perusahaan besar, dan gak masuk akal saja, kita sebagai PHL dibuatkan perjanjian kontrak kerja oleh perusahaan, namanya surat perjanjian kontrak kerja, berarti kan harusnya bukan PHL,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh salah satu Tenaga Ahli di PT. Tekniko yang juga sebagai PHL selama dua tahun, hingga saat ini dirinya juga masih belum mendapatkan jaminan sosial apa pun.

“Jaminan keselamatan kerja aja gak ada, apalagi Jaminan pensiun, di perusahaan ini kita semua yang kerja tidak ada yang statusnya kontrak apalagi jadi karyawan,” sindirnya.

Sekedar diketahui, jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam UU BPJS pasal 15 ayat 1 tentang kepesertaan karyawan dalam BPJS.

Inti aturan itu menyebutkan bahwa, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Dalam pasal 1 ayat 4 juga disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif jika melanggar.

Salah satu bentuk sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh pihak BPJS. Jika tidak diindahkan, pihak perusahaan terancam didenda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!