,

Ini Tanggapan Dinas LH Kota Bekasi Soal PT PAS dan PT CHP Yang Diduga Cemari Lingkungan

oleh -1,631 views

LENSA POTRET – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi sudah memerintahkan tim monitoring untuk memonitor aktivitas pengelolaan limbah PT Prakarsa Alam Segar (PAS) dan PT Cemerlang Hadi Perkasa (CHP) yang terletak di Jalan Raya Kaliabang Bungur, Kecamatan Medan Satria.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) LH Kota Bekasi, Jumhana Lutfhi saat mengetahui informasi adanya keluhan warga terkait debu limbah batubara yang mencemari lingkungan, diduga limbah tersebut berasal dari kedua perusahaan tersebut.

“Kita sudah turunkan tim untuk memonitor aktivitas pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Dan kita lihat dulu bagaimana cara mereka mengelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas produksi,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (11/12/2017).

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan memeriksa dan mengamati bagaimana proses pengelolaan limbah yang dihasilkan kedua perusahaan tersebut. Jika memang ada kesalahan dalam pengelolaan limbah, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap kedua perusahaan.

“Nanti kita bisa terlebih dahulu agar perusahaan itu bisa mengelola limbah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan jika memang nanti terbukti ada kesalahan dalam pengelolaan limbah hingga mencemari lingkungan, kita akan melakukan tindakan administrasi terhadap perusahan tersebut,” pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler mengatakan jika kedua perusahaan tersebut terbukti telah mencemari lingkungan itu sudah jelas melanggar undang-un‎dang lingkungan hidup.

“Jika benar terbukti, berdasarkan Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah ‎No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3 itu sudah masuk kategori pidana,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak perusahaan tak mempan hanya dengan peringatan dari pemerintah saja.

“Enggak bisa peringatan, harus dikawal benar, kalau ada bukti mencemari lingkungan yah harus diproses hukum lah,” ujarnya.

Dia menegaskan, proses hukum harus ditempuh masyarakat karena pencemaran sudah terjadi. “Kecuali belum ada pencemaran, masih bisa diperingatkan,” tutupnya. (Afrizal/Panji)

Komen yang sopan ya..!!!