,

Dalam Waktu Dekat Ini, Subcontractor PT CL Akan Dilaporkan Ke…

oleh -2,304 views
PT Cikarang Listrindo (CL) yang berlokasi di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi .

LENSA POTRET – Dalam waktu dekat, sejumlah perwakilan buruh PT Tekniko Indonesia (TI) yang merupakan subcontractor dari PT Cikarang Listrindo (CL) yang berlokasi di wilayah Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan akan segera mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut mereka lakukan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan yang selama ini tidak pernah memenuhi hak-hak para pekerja.

“Tujuan kedatangan kami nanti kesana meminta dewan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat bertindak tegas dan menegakkan Perda Ketenagakerjaan. Intinya kami berharap agar dewan bisa mendorong dinas untuk menggunakan kewenangannya, menekan perusahaan untuk melaksanakan peraturan ketenagakerjaan,” ujar salah satu perwakilan buruh yang enggan disebutkan namanya, Selasa (12/12/2017).

Selain itu, terkait kontrak kerja antara pekerja dengan pihak perusahaan diduga telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lantaran tidak adanya kejelasan status kepegawaian para pekerja yang sudah lama bekerja diperusahaan tersebut.

“Selama ini kita bekerja sudah dua tahun, tapi status kita masih saja dijadikan PHL (Pekerja Harian Lepas, red). Jadi kalau masuk kerja dibayar kalau tidak masuk yah tidak dibayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selama ini pihak perusahaan tidak pernah memberikan jaminan sosial bagi para pekerja. Padahal, sesuai amanat Perda Ketenagakerjaan telah dikatakan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja tanpa terkecuali.

“Mengenai jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan itu semua tidak kami dapatkan. Padahal seharusnya perusahaan memberikan jaminan itu ke kita semua, itukan hak para pekerja,” keluhnya.

Dengan demikian, para buruh PT TI pun berharap agar hak-hak pekerja bisa segera dipenuhi oleh perusahaan melalui dorongan jajaran legislatif, dan para anggota dewan diharapkan bersedia melakukan sidak ke dinas terkait dan ke perusahaan tersebut.

“Apakah Perda ini dilaksanakan atau tidak, yah dewan harus melakukan sidak ke lapangan,” pungkasnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!