,

Kejari Diminta Usut Dugaan Korupsi di Disdik Kota Bekasi

oleh -1,515 views

LENSA POTRET – Ketua Umum LSM RIB (Rakyat Indonesia Berdaya), Hittler meminta Kejari Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas perihal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait adanya temuan aliran uang Negara yang ditransfer ke rekening pribadi oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi berinisial UM.

Dalam temuan tersebut, kata Hittler, BPK menemukan adanya penyalahgunaan keuangan sebesar Rp 202.187.637. Selain pembayaran ganda atas bukti pengeluaran yang sama sebesar Rp 148.859.937, BPK juga menemukan pembayaran yang tidak dapat dijelaskan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan sebesar Rp 141.604.685.

Lanjutnya, sesuai kesepakatan Jaksa Agung dan Ketua BPK RI bahwa setiap temuan BPK yang mengandung Tindak Pidana Korupsi wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“Saya meminta Kejaksaan dapat melaksanakan kesepakatan tersebut, dengan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” tegas Hittler, Selasa (6/2/2018).

Dia pun menyatakan bahwa perbuatan oknum Dinas Pendidikan tersebut sudah masuk dalam kategori korupsi.

“Meskipun dana tersebut dikembalikan ke kas daerah tapi bukan berarti menghentikan proses hukum,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alie Fauzi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut dirinya mengatakan.

“Saya kan masuk Disdik pertengahan 2017, nanti saya tanyakan dan pelajari masalah temuan tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp Messenger. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!