Sempat Dilelang, Proyek Dengan Anggaran Rp.100 Miliar Dibatalkan

oleh -876 views

LENSA POTRET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membatalkan sejumlah proyek yang sedianya akan dilaksanakan pada 2018 ini. Salah satu proyek tersebut adalah Pembangunan Gedung Perkantoran Pusat Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahap l dengan pagu anggaran sebesar Rp. 100 Milyar.

“Prinsipnya kami menginginkan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Namun demikian, saat ini masih terkendala dalam beberapa persyaratan kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Makanya lebih baik ditunda dulu untuk mengurus persyaratan tersebut,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara ada beberapa mekanisme atau ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh Instansi maupun Satuan Kerja dalam Pemerintah Daerah (Pemda), baik yang bersifat administratif maupun teknis.

Apalagi, kata dia, yang akan dibangun adalah gedung perkantoran pemerintah dengan jumlah 16 lantai dan menyedot anggaran yang cukup besar.

“Selain belum ada Moratorium Keuangan dengan Menteri Keuangan, kami juga harus sudah dapat rekomendasi dari Gubernur karena pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Selain itu juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri PU karena bangunan gedungnya lebih dari 8 lantai,” beber Jamaludin.

Disinggung kenapa sudah dilelang proyek tersebut padahal masih ada beberapa persyaratan administratif maupun teknis yang belum terpenuhi, Jamaludin mengaku awalnya berkeyakinan persyaratan tersebut rampung sekitar pertengahan Maret 2018.

“Engga taunya sampai sekarang belum kita dapati persyaratan itu,” tandasnya.

Sebelum jadwal klarifikasi dan penetapan pemenang lelang, sambung dia, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Setda Kabupaten Bekasi dengan Nomor Surat 602.1/645/DPUPR/2018 tanggal 22 Maret 2018, perihal Pembatalan Proses Lelang Pembangunan Gedung Perkantoran Pusat Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahap I.

“Karena ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi untuk bangunan gedung negara di atas delapan lantai, makanya PUPR segera membuat Surat Pembatalan Proses Lelang yang dikirim ke ULP pada 22 Maret 2018,” kata Jamaludin.

Lebih jauh dijelaskan, pihaknya juga kembali melayangkan Surat Pembatalan yang kedua dengan Nomor Surat 602.1/749/DPUPR/2018 tanggal 4 April 2018, Iantaran tahapan proses lelang terlihat masih berjalan terus meski Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) telah melayangkan Surat Pembatalan.

“Pada Rabu (4/4/2018) kemarin, kami juga berkirim surat lagi ke ULP. Masih perihal yang sama tentang Pembatalan Proses Lelang,” terangnya.

Jamaludin menambahkan, pihaknya tidak ingin memaksakan proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Pusat Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahap I dilaksanakan tahun ini, apalagi persyaratan kelengkapan dokumennya belum terpenuhi.

“Yang pasti (proyek ini) sudah dibatalkan, dan tidak akan diserap untuk tahun ini,” pungkasnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!