Pemkab Bekasi Pertahankan Opini WTP Untuk Keempat Kalinya

oleh -735 views

BANDUNG- Humas Kab. Bekasi

Torehan prestasi terus diukir oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Opini WTP ini merupakan opini WTP yang keempat kalinya bagi Kabupaten Bekasi sejak Tahun 2014.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2017 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa pada Senin 28/5/18 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jl. Moh. Toha, Bandung. Selain itu turut mendampingi Ketua DPRD Kab.Bekasi Sunandar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta jajaran Aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Atas raihan ini Neneng mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih karena bisa mempertahankan hasil yang baik ini, khususnya kepada jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi yang telah bekerja keras sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Neneng berharap kedepan jajarannya terus dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya pengelolaan barang milik daerah.

Untuk diketahui, bahwa Pada 29 Maret 2018 lalu, Pemda Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 kepada BPK. Laporan itu terdiri dari; (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih, (3) Laporan Operasional, (4) Laporan Perubahan Ekuitas, (5) Neraca, serta (6) Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sementara itu, dalam sambutan yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa kepada para Bupati/Walikota yang hadir dalam acara penyerahan LHP BPK RI tersebut mengatakan, Opini BPK merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

“Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini wajar tanpa pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan terjadinya fraud dikemudian hari”, ungkap Arman.

Meskipun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II Laporan Hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian Intern dan Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan

 

(Humas_Kab_Bekasi)

 

Komen yang sopan ya..!!!