Kades Babelan Kota Terbitkan Surat Tidak Sengketa Pada AJB Palsu ?. RIB : Surat itu Bukti Kongkalikong

oleh -3,386 views

LENSA POTRET – Praktik mafia tanah di wilayah Babelan yang terindikasi adanya pemalsuan tandatangan dan dokumen Akta Jual Beli (AJB) No.91/PPAT/JB/M/III/1985 atas tanah milik adat seluas 5.000 m2 yang terletak di Kampung Pulo Timaha RT 005/RW 008, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, rupanya belum menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Pasalnya, Kepala Desa Babelan Kota, Saidih malah menerbitkan surat keterangan tidak sengketa.

Surat tidak sengketa yang seharusnya tidak dibuat oleh kepala desa atau fungsionaris adat. Sebab jelas, surat itu menjadi bukti bahwa adanya kongkalikong dan keterlibatan dirinya dengan sang mantan kepala desa.

Karena, dalam menerbitkan surat keterangan harus menerapkan “Asas Kecermatan”. Asas kecermatan merupakan salah satu asas formal di dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saidih mengakui, terbitnya surat keterangan tidak sengketa tersebut berdasarkan SPPT No.32.18.090.003.005.4053.0 atas nama Drs.SUYONO dan AJB tahun 1985 yang dibuat oleh mantan Kepala Desa yang lalu.

“Silakan tanya ke pak lurah (mantan kepala desa, red) H. Mugeni yang buat AJB,” ujar Saidih melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (1/6/2018).

Hal senada juga diucapkan oleh Sekretaris Desa Babelan Kota, Supriyadi mengatakan bahwa yang membenarkan bahwa tanah tersebut milik atas nama Suyono yakni mantan Kepala Desa Babelan Kota, PPAT Kecamatan Babelan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Babelan Kota.

“Ada saksinya yang menyatakan betul yaitu lurah Mugenih, PPAT Wandi, mang Hasyim (Kasi Pemerintahan Desa Babelan Kota, red), Jampang dan lain-lain,” bebernya.

Sementara, Kasi Pemerintahan Desa Babelan Kota Hasyim menjelaskan bahwa dari semua kasus tersebut hanya sang mantan kepala desa yang mengetahui.

“Itu surat kan waktu jaman lurah H.Mugenih, yang lebih tau persis yah beliau, coba aja tanyakan kebeliau, karana beliau lah yang tau persis tentang silsilah tanah itu,” kelit Hasyim.

Terpisah, Ketua DPC LSM RIB Kabupaten Bekasi, Firdaus mengatakan bahwa almarhum Bungkus pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual tanahnya kepada Suyono.

“Darimana dasarnya AJB itu bisa terbit atas nama Suyono, sedangkan menurut keterangan dari para ahli waris bahwa almarhum engkong Bungkus itu tidak pernah menjual tanahnya kepada Suyono. Kalau lurah sudah mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa atas tanah tersebut, berarti ini surat sudah menjadi suatu bukti bahwa adanya kongkalikong,” ujar Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat juru tulis Desa Babelan Kota, Rindon mengaku tidak terima atas pemalsuan tanda tangan tersebut. Rindon pun mengaku tidak pernah menandatangani atau pun membuat AJB tersebut.

“Kok ada nama saya di AJB ini, dan tandatatangan saya juga beda, AJB tahun 1985 juga bukan seperti ini ketikannya, kertasnya juga beda bukan seperti ini, kalau tahun 1985 itu kertasnya agak panjang, ini mah AJB keluaran sekarang kayaknya. Saya tidak pernah membuat AJB seperti ini, dan saya gak terima kalau tanda tangan saya ini dipakai untuk pembuatan surat palsu,” tukasnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Babelan Wandi saat dikonfirmasi persoalan tersebut dirinya berkelit. “Itu mah (pembuatan AJB) bukan jaman saya, kalau tahun 2004 kesini tuh baru saya, ya udah nanti saya cek dulu datanya ya,” kelitnya.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Babelan Kota H.Mugenih belum dapat dikonfirmasi oleh Lensa Potret. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!