TPA Ilegal di Babelan Akhirnya Disegel

oleh -1,759 views

LENSA POTRET – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akhirnya menutup permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar di Jalan Pulo Timaha RT 003/009 Dusun III Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Senin (9/7/2018).

Penutupan TPA tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi Surahman, Camat Babelan Deny, dan beserta dengan para jajarannya masing-masing.

Berdasarkan pantauan lensapotret.com di lokasi, tampak sampah yang sudah menggunung setinggi kurang lebih 22 meter, sampahnya berserakan ke sungai-sungai kecil, dan baunya pun menyengat.

Camat Babelan, Deny kepada lensapotret.com mengatakan bahwa tempat pembuangan sampah di lokasi tersebut resmi ditutup. Jika masih membandel, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini sudah resmi kita tutup, dan sudah diberikan garis kuning oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jadi, disini sudah tidak boleh lagi ada yang membuang sampah, jika ditemukan masih ada yang ngebuang sampah disini, itu sama saja perusakan dan urusannya lain lagi nanti,” tegas Deny, Senin (9/7).

Adapun lahan tersebut milik warga setempat, yakni Almarhum Haji Gandil, yang mana lahan tersebut diduga dikelola oleh salah satu anggota BPD Babelan Kota, yakni Juhri. TPA tak berizin tersebut telah beroperasi kurang lebih sekitar 6 tahun.

“Sampah yang ditampung setiap harinya itu mayoritas berasal dari luar, ada yang dari Harapan Indah Kota Bekasi, Kaliabang Tengah dan seterusnya,” ujar salah satu warga setempat, Muhidin. (A.Fahrizal)

Komen yang sopan ya..!!!