Samsat Cikarang Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -1,233 views
Informasi  adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018 untuk Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Ke-2 dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diberikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk melakukan hal tersebut agar langsung ke kantor Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang).
 
Dengan adanya program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program tersebut saat pembayaran pajak di Kantor Samsat. Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, ditargetkan angka 750 miliyar. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat. 
Program itu diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Komen yang sopan ya..!!!