Dua Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Setu

oleh -1,110 views

LENSA POTRET – Polsek Setu menangkap dua orang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota BNN. Kedua pelaku tersebut ialah Derry Gabriel (38) dan Wawang (40). Mereka diamankan setelah diketahui melakukan pemerasan terhadap Roy Kamaludin (27) warga Kp. Serang RT 002/002, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada anggota POLRI yang melakukan penangkapan dengan menunjukan lencana BNN, menanyakan korban kapan terakhir menggunakan narkoba.

“Kedua pelaku diketahui dari BNN menangkap pelaku (korban) yang dituduh telah menggunakan narkoba, keduanya menunjukan senjata dan borgol kepada calon korbannya,” kata Kapolsek Setu AKP. Wahid, Kamis (26/7/2018).

Korban diancam, selanjutnya kedua pelaku meminta uang dengan dalih korban terindikasi sebagai pelaku narkoba dan korban diancam jika tidak memberi maka akan dibawa.

“Saat diancam mau dibawa, kedua pelaku juga meminta uang. Walaupun korban siap di test urine karena memang tidak pernah memakai narkoba, selanjutnya korban memberi uang sebesar Rp400 ribu,” kata dia.

Setelah itu pelaku pergi, selanjutnya korban mengghubungi Bhabinkamtibmas Desa Tamanrahayu yang langsung bertindak dengan melaporkan ke Polsek.

“Waktu itu saya langsung perintahkan satu team dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP, selanjutnya pelaku dipancing dengan janji akan diberi uang,  setelah pelaku datang langsung diamankan, pada Rabu (25/7/2018) pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, dua pucuk senjata mainan, satu lencana BNN, satu borgol, dua handphone, 5 kartu ATM dan tas pinggang berisi uang tunai Rp400 ribu. (Panji)

Komen yang sopan ya..!!!