Sekda Minta Efisiensi Dan Efektivitas Pelaksanaan APBD

oleh -556 views

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Pembangunan melaksanakan Sosialisasi Standar Biaya Belanja Daerah Tahun 2019 kepada peserta yang terdiri dari para pejabat dan pelaksana seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Senin (6/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk penyesuaian standarisasi yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab bekasi yang nantinya akan menjadi acuan dan pedoman bagi OPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019.

Sekretaris Daerah, Uju dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi standar biaya belanja daerah ini diharapkan dapat tercapainya efesiensi dan efektifitas  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap OPD di Kabupaten Bekasi tahun 2019.

Hal ini lanjut sekda, mengacu pada Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tentang ”Standar satuan biaya merupakan harga satuan biaya barang/jasa yang berlaku disuatu daerah, yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah”.

“semoga dengan adanya sosialisasi ini saya mengharapkan agar penyusunan APBD 2019 benar-benar selaras dengan standar belanja di setiap OPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja kegiatan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel” terangnya.

Masih kata Uju untuk menyusun dan menetapkan bentuk perda standar biaya dan standar harga ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyusunan Rencana Kegiatan Harian (RKH) tahun anggaran karena mengacu kepada Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran dan Kebijakan Umum Perubahan serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS)  harus sudah disampaikan pada minggu pertama.

“Insya Allah pertengahan Agustus KUA PPAS  ini bisa disepakati bersama oleh Bupati dengan DPRD , kalau saya sebenarnya ingin standar biaya selesai sebelum PPAS berarti sudah ada player KH, karena di PPS pun saya ingin sudah terukur betul, berapa sih kebutuhan biaya yang diperlukan suatu kegiatan, karena jangan terpacu kepada pagu,”terangnya.

Hal ini harus seusai dengan real kebutuhan yang ada tidak melaksanakan kegiatan  yang tidak perlu, akhirnya kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak tepat sasaran.

“Saya mohon bapak ibu dicermati betul, agar jangan sampai tidak terakomodir, kegiatan bisa terlaksana dan bisa tepat sasaran, ” pintanya. (Humas_Kab_Bekasi)

Komen yang sopan ya..!!!