Sekda Minta Perangkat Daerah Lakukan Percepatan dan Pelaksanaan APBD

oleh -539 views

Dalam rangka percepatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yg diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi di Gedung Wibawa Mukti, komplek perkantoran pemerintah kabupaten bekasi, Selasa (7/8).

Sekretaris Daerah (Sekda) Uju, mengatakan sebagai wujud percepatan pelaksanaan APBD salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengadaan barang atau jasa pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hal ini Tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan percepatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mendukung terwujudnya kinerja pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

Selain itu pelaksanaan barang dan jasa, harus sinkron dengan dokumen perancanaan-perencanaan yang sebelumnya.

“apabila realisasi APBD terlambat masyarakat juga telambat menikmati hasil pembangunan, jadi saya berharap ada akselarisasi/percepatan, agar masyarakat bisa lebih cepat menikmati hasil proses pembangunan.” ujarnya.

“Saya ingin awal tahun, rencana umum pengadaan (RUP) sudah selesai, Saya optimis pada tahun ini terlaksana semua, untuk apbd dan abt alokasinya berbeda itu tidak bermasalah untuk pelaksanaan kegiatannya yang telah di program kan.”tutupnya.

Sementara itu, Kabag ULP Yan yan Akhmad Kurnia menerangkan tujuan diadakan sosialisasi ini yakni  untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan bekal pengetahuan kepada seluruh perangkat daerah, khususnya pelaku pengadaan ppk, dan pejabat pengadaan agar dapat mengaplikasikan peraturan yang baru/perpres no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, agar proses pengadaan  dilingkungan kabupaten bekasi dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“kami akan mengikuti aturan yang ada, melaksanakan perpres no.16 tahun 2018 sebagai pengganti perpres No.54 tahun 2010 dan akan efektif pada juli 2018 tahun ini,” terangnya. (Humas_Kab_Bekasi)

Komen yang sopan ya..!!!