RIB Desak Audiensi Persoalan Sampah Babelan

oleh -1,291 views

LENSA POTRET : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Bekasi menyayangkan lambatnya penanganan dinas terkait soal adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang mencemari lingkungan warga Perumahan Graha Harapan Regency, tepatnya di Kampung Pulo Timaha RT 003/RW 009 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Pasalnya, sejak adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan Muspika Kecamatan Babelan, beberapa bulan yang lalu, hingga saat ini terkesan tidak jelas dan formalitas saja.

Oleh karena itu, Ketua DPC LSM RIB Kabupaten Bekasi, Firdaus meminta kepada Pemerintah Kecamatan Babelan untuk memfasilitasi sebuah forum audiensi atau pertemuan dengan DLH Kabupaten Bekasi, DPRD, Polresta Bekasi, Camat Babelan, Polsek Babelan, Koramil Babelan, Kepala Desa Babelan Kota, serta seluruh RT dan RW yang ada di Perumahan Graha Harapan Regency.

Hal itu dilakukan guna memperjelas kepastian penegakkan hukum terhadap pemilik atau pengelola TPA sampah tersebut.

“Surat permohonan audiensi nya sudah kita layangkan ke semua pihak terkait, dan kita minta diadakan pada hari Kamis 27 September 2018,” ucap Firdaus, Rabu (26/9/2018).

Merujuk dari berita acara yang dibuat oleh DLH Kabupaten Bekasi pada hari Selasa (17/7/2018) lalu, kata Firdaus, DLH Kabupaten Bekasi telah menyatakan akan memberikan sanksi administrasi paksaan kepada pemilik pengelola TPA sampah tersebut.

Adapun bunyi pernyataan tersebut, lanjut Firdaus, penghentian kegiatan pembuangan sampah selambat-lambatnya satu hari semenjak sanksi diterima, pemulihan terhadap lokasi pembuangan sampah selambat-lambatnya 30 hari, dan atau apabila tidak menaati sanksi administrasi tersebut maka akan ditangani secara Pidana.

“Batas waktu untuk pemulihan lokasi TPA sampahnya kan 1 bulan, nah ini sudah masuk 2 bulan lokasi TPA itu masih kayak gitu-gitu aja, tidak adanya pemulihan sama sekali, bahkan kami masih melihat adanya kegiatan pembuangan sampah di lokasi itu. Menurut kami, ini sudah harus masuk keranah hukum,” tegasnya.

Dirinya pun mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Babelan, dan akan dilanjutkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Kita tidak main-main atas persoalan sampah ini, dalam beberapa hari tidak ada jawaban atas surat yang kita layangkan, terpaksa kita akan adakan orasi di depan kantor Kecamatan Babelan,” tukasnya. (A.Farizal)

Komen yang sopan ya..!!!