Bupati Bekasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Atas Kasus Suap

oleh -1,510 views

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterlibatannya dalam kasus suap perizinan mega proyek Meikarta di Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Bupati Bekasi NNY sebagai pihak yang diduga penerima. Bersama pejabat Pemkab Bekasi lainnya, menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat siaran pers, Senin (15/10/2018) malam.

Febri menjelaskan, bersamaan dengan pelaksanaan siaran pers di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, tim penyidik tengah dalam perjalanan kembali ke gedung KPK usai menjemput Bupati Bekasi dua periode itu.

“Bupati sedang dijemput oleh tim kami dan saat ini tengah dalam perjalanan ke sini,” katanya.

Selain Bupati Bekasi, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dan pihak swasta terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kronologi pada OTT yang dilakukan di Bekasi dan Surabaya, Minggu (14/10) seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Senin (15/10).

Pada Minggu (14/10) pukul 10.58 WIB
KPK mengindentifikasi adanya penyerahan uang dari Konsultan Lippo Group bernama Taryudi kepada Neneng Rahmi. Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah.

Pukul 11.05 WIB, di jalan area Perumahan Cluster Bahama Cikarang, tim mengamankan Taryudi usai penyerahan uang. KPK menemukan uang sebesar SDG 90 ribu dan Rp 23 Juta di mobil Taryudi. Pukul 11.00 WIB secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Konsultan Lippo Group bernama Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya. Tim KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Pada pukul 13.00 WIB KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi, selanjutnya pukul 15.49 WIB tim KPK mengamankan Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen di kediamannya di Bekasi.

Pada Senin (15/10), berturut-turut hingga pukul 03.00 WIB dini hari, tim KPK mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing-masing di daerah Bekasi. Mereka di antaranya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Selanjutnya Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, Staf DPMPTSP, Kasimin, serta Kepala Bidang Penertiban dan Bangunan Dinas DPMPTSP, Sukmawatty.

“NNY, J, SMN, DT, NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Febri menandaskan. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!