Dalami Kasus Suap, KPK Bidik DPRD Kabupaten Bekasi

oleh -1,201 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta.

Mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga ke level staf Pemkab Bekasi. Di antaranya,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Koordinator Investigasi LSM Sniper Indonesia, Ciber mengapresiasi kinerja KPK terkait penangkapan pejabat dan rekanan soal kasus suap dan gratifikasi Meikarta.

“Kabarnya KPK telah menyita alat komunikasi berupa hanphone milik Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan ada bukti komunikasi antara kadis dengan para anggota DPRD mengenai proyek kegiatan aspirasi dewan (pokok fikiran) DPRD Kabupaten Bekasi,”  ungkap dia, Selasa (16/10/2018).

Ciber menyakini bahwa bukti komunikasi tersebut yang akan dikembangkan oleh KPK untuk pengusutan lebih lanjut dalam menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Besar kemungkinan itu (bukti,red) akan menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” bilang dia.

Diketahui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh KPK, Senin (15/10) malam.

Neneng diduga menerima uang dari pihak Meikarta sebesar Rp7 miliar melalui kepala dinas dari komitmen fee sebesar Rp13 miliar. Pemberian dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2018. Sampai berita ini ditayangkan, Neneng masih menjalani pemerikaaan di gedung KPK Jakarta Selatan. Sedangkan ketiga kepala dinas telah dilakukan penahanan.

Sumber : JPNews.com

Komen yang sopan ya..!!!