Diduga Banyak Penyelewengan, BPK dan KPK Diminta Audit Penggunaan Dana Desa Kedungjaya

oleh -2,132 views

LENSA POTRET : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi diminta untuk mengaudit semua laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) yang ada di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan.

“Saya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat menyampaikan bahwa pembangunan di wilayah Desa Kedungjaya banyak yang tidak jelas. Jadi, banyak dana yang digelontorkan cukup besar namun tidak sesuai dengan apa yang telah di bangun,” ujar Dedi, Anggota Intelijen Investigasi DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/10/2018).

“Contohnya, pembangunan tugu pembatas desa, pengadaan sumur bor untuk sarana air bersih dan masih banyak pembangunan lainnya yang diduga tidak sesuai bahkan tidak adanya ketransparan dalam penggunaan dana desa,” lanjutnya.

Dedi pun menduga dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa di wilayah tersebut banyak yang difiktifkan.

“Penggunaan uang yang diperoleh dari ADD diduga hanya untuk kepentingan pribadi para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan disertai pemalsuan tanda tangan para penerima barang atau uang, kuitansi belanja yang tidak sesuai dengan toko yang menerbitkan, stempel toko yang tidak sesuai dengan keterangan pemilik toko,” bebernya.

Dikatakannya, kucuran dana desa harus digunakan sebaik-baiknya untuk membangun infrastruktur desa dan warga desa wajib mengetahui pengelolaan dana desa tersebut. Kemudian, dalam proses pembangunannya, pemerintah desa harus transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memantau berapa anggaran yang digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya.

“Dalam proyek pembangunan infrastruktur harus dipasang plang untuk transparansi ke masyarakat, sehingga tidak ada timbul kecurigaan dari masyarakat atas pengelolaan proyek itu. Kalau ada proyek fisik, plang proyek wajib dipasang,” cetusnya.

Ditambahkannya, dengan transparansi anggaran, warga bisa mengetahui berapa jumlah dana yang harus dikeluarkan oleh desanya masing-masing. Sebab perangkat desa biasanya mengajak warganya untuk merumuskan pembangunan di desanya namun di Desa Kedungjaya tidak terjadi demikian, tidak melalui musyawarah kampung ataupun urun rembuk.

“Masing-masing desa menerima dana yang bersumber dari APBN dan APBD saat ini. Makanya disetiap akhir tahun anggaran, kepala desa harus melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa kepada warganya dan realisasi kegiatan lainnya di pemerintah desa,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dana desa dapat dimanfaatkan oleh desa untuk memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat di dalam desa. Seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Panji)

Komen yang sopan ya..!!!