Tanah PJT II Jadi Bancakan Oknum Dengan Dalih Penggusuran ?

oleh -1,893 views
Ilustrasi Foto : Google

LENSA POTRET : Penolakan penggusuran warga Kampung Sawah RT 019/ RW 006 Dusun II, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tepatnya yang tinggal dibantaran Kali Cikarang-Bekasi-Laut (CBL) rupanya terus bergejolak, lantaran warga mengetahui bahwa penggusuran tersebut diduga telah didalangi oleh oknum pebisnis.

Sehingga demikian warga pun menduga bahwa penggusuran tersebut dijadikan lahan bisnis untuk mendapatkan gaji tambahan para oknum Pejabat PJT II yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi dengan dalih untuk kepentingan perusahaan.

“Sebenarnya bukan niatnya menggusur akan tetapi menggunakan jalan masuk atau akses karena masarakatnya selama ini tidak menyadari ini semua sehinga mereka merasa memiliki, apa yang kami lakukan adalah kepentingan perusahan Perum Jasa Tirta II Jatiluhur,” ucap Pengamat Pengairan PJT II, Palah saat diwawancarai Lensa Potret, Minggu (28/4/2019).

Oleh karena itu, alih alih penggusuran demi kepentingan perusahaan, PJT II pun melayangkan surat teguran kepada warga agar segera merombak bangunannya sendiri tanpa harus digusur. “Kalau poin ke tiga itu mereka pada intinya semua bangunan liar yang tidak ada ikatan perijinan dari pihak Perum Jasa Tirta II penggunaan lahannya,” katanya.

Saat Lensa Potret menanyakan peran H. Narsillah yang diduga sebagai rekanan PJT II, Palah pun mengakui bahwa H. Narsillah sudah mempunyai ikatan kontrak dengan PJT II selama beberapa bulan kedepan.

“Pak H.Narsillah itu sudah ada ikatan kontrak untuk pengambilan tanah dengan pihak Perum Jasa Tirta II. Ada buku kontraknya tinggal tanya aja sama pak H.Narsilahnya. Kurang lebih 6 bulan (masa kontraknya),” bebernya.

Palah pun mengintruksikan agar menanyakan langsung kepada rekanan PJT II terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. “Makanya tanya lansung sama pak H.Narsilahnya, buku kontraknya dia pegang,” jelasnya.

Seraya menambahkah, hasil penelusuran dan investigasi Lensa Potret, bahwa H.Narsilah (rekanan proyek) diduga kongkalikong terkait jual beli tanah urugan (tanah darat) dengan oknum PJT II guna mendapatkan keuntungan besar, dan menggantinya dengan tanah boncos dari hasil normalisasi Kali CBL. Palah pun menampik penjualan tanah darat tersebut, karena hal itu harus melalui prosedur yang ada di Kementerian PUPR.

“Kalau tanah daratnya tidak bisa itu harus ada ijin dari Kementerian PUPR yang punya hak,” tukasnya.

Palah pun mengintruksikan masyarakat agar melaporkannya jika dikemudian hari rekanan PJT II kedapatan menjual tanah darat PJT II, karena hal itu menurutnya sudah masuk pidana murni.

“Ya harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib, itu disebutnya pengrusakan lahan,” tegasnya. (Afz)

Komen yang sopan ya..!!!