Pengurus JOKER Nyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ Terhadap Ketua Umum & Wakil Ketua Umum DPP JOKER

oleh -1,962 views

LENSA POTRET : Dinilai tidak mampu bekerja sesuai dengan AD/ART Lembaga, sebanyak sembilan Ketua Bidang, para anggota, dan sebagian besar Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum serta Dewan Pendiri Lembaga Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) menyatakan ‘mosi tidak percaya’ kepada sdr. Jaya Wiganda alias Ragil dan sdr. Marsan alias Toyok dan meminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP JOKER.

Ketua Dewan Pengawas DPP JOKER, Hendra Sunaryo, SH, mengatakan bahwa Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP JOKER sudah tidak mampu menjalankan organisasi kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan AD/ART Lembaga JOKER.

“Kami menyatakan sudah tidak percaya lagi dengan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP JOKER,” tegas Hendra didampingi beberap pengurus DPP lainnya saat diwawancarai oleh wartawan, Sabtu (11/5/2019).

Dikatakannya, sejak terpilihnya Jaya Wiganda dan Marsan menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, tidak pernah menjalankan administrasi organisasi dengan jelas dan transparan termasuk tidak memiliki Visi-Misi serta tidak ada program kerja yang jelas,” kritiknya.

Hal senada juga dikatakan oleh salah satu Anggota Dewan Pengawas DPP JOKER, Dedi Firmanto. Dia meminta kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP JOKER untuk segera mundur dari jabatannya.

“Pemimpin yang tidak solid, tidak ada ketransparannya dan tidak ada loyalitasnya terhadap bawahannya maupun dengan yang lainnya maka harus diberhentikan dari kepengurusan organisasi, begitu juga sebaliknya, jika ada anggota maupun pendiri sekalipun yang melakukan hal yang sama maka akan kita pecat. Joker diciptakan bukan untuk kepentingan pribadi maupun untuk menguntungkan satu pihak,” tegasnya.

Berikut isi surat mosi tidak percaya yang dibuat oleh beberapa pengurus dan anggota DPP JOKER :

  1. Tidak adanya transparansi terhadap pengurus dan anggota DPP JOKER.
  2. Tidak adanya rasa solidaritas atau rasa kebersamaan, rasa kesatuan kepentingan dan rasa simpati terhadap anggota JOKER.
  3. Tidak adanya loyalitas terhadap Pengurus dan anggota JOKER.
  4. Tidak adanya jiwa pengayoman terhadap anggota JOKER lantaran minimnya pengetahuan, wawasan, dan pengalamannya di organisasi.
  5. Menggunakan nama lembaga untuk memperoleh keuntungan secara pribadi.

 

 

 

Penulis : AFZ

Komen yang sopan ya..!!!