Pembangunan Klinik Tiara di Babelan Ditentang Warga

oleh -2,089 views
Pembangunan Klinik Tiara Yang di Bangun Setinggi 4 (Empat) Lantai di Tengah Pemukiman Warga RT 07/ RW 01 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (Foto : Muchtar)

LENSA POTRET : Sejumlah warga RT 07 dan RT 04/ RW 01 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi mempertanyakan perijinan pembangunan Klinik Tiara yang di bangun setinggi 4 (empat) lantai di tengah pemukiman. Warga merasa tidak pernah menyetujui pendirian Klinik tersebut.

LS (54), salah satu warga RT 07/ RW 01, mengaku dirugikan akibat adanya aktivitas pembangunan Klinik Tiara yang di bangun berdekatan dengan rumahnya.

“Aktivitas pembangunan klinik itu sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terus terang, saya telah dirugikan. Sejumlah elemen beton rumah saya pada rusak, dinding depan rumah jadi kumuh, bising, atap rumah pada bocor, alat-alat dan bahan material dari bangunan tersebut banyak yang berserakan di atas atap rumah saya,” ujar LS kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Alat-alat Bahan Material Dari Bangunan Klinik Tiara Banyak Yang Berserakan di Atas ATAP Rumah Warga.

Selain itu, akibat adanya bangunan Klinik tersebut yang di bangun setinggi empat lantai sirkulasi udara tidak lagi sehat dan nyaman,” lanjutnya.

LS pun mengungkapkan, sebagai tetangga dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani dan diminta tanda tangan surat pernyataan tidak keberatan sebagaimana syarat yang berlaku untuk mengajukan permohonan IMB.

“Kalaupun itu bangunan sudah ada izinnya dari pemerintah, yang saya pertanyakan pemerintah darimana dasarnya sampai bisa mengeluarkan izin bangunan itu ? Sedangkan bangunan itu di bangun hingga saat ini belum ada izinnya dari para tetangga,” bebernya.

Dikatakannya lagi, pihak Pemerintah Daerah seharusnya mengkaji terlebih dahulu dampak lingkungannya sebelum memberikan izin. Jika bangunan sudah berdiri seperti ini maka tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.

Selain itu, dirinya pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan investigasi terkait IMB dan Ijin HO yang disetujui oleh Pemerintah Desa Babelan Kota kepada pemilik bangunan tersebut.

“Intinya kami menolak pembangunan ini, dan harus dikaji ulang. Jika pembangunan ini tidak segera diberhentikan maka kami warga di sini akan mengadakan aksi unjuk rasa. Hal ini pun sudah kita laporkan ke Lembaga JOKER (Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat) untuk minta pendampingan dalam persoalan ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan pemilik bangunan Klinik Tiara dan Kepala Desa Babelan Kota belum dapat dikonfirmasi. (Afz)

Komen yang sopan ya..!!!