Pembangunan Klinik Tiara Bermasalah, Pemdes Saling Lempar Persoalan

oleh -1,373 views

LENSA POTRET : Proyek pembangunan Klinik Tiara (rawat inap) yang di bangun setinggi empat lantai di Jalan Raya Babelan RT 07/01 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi terancam dibongkar.

Selain diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin lokasi, izin peruntukan penggunaan tanah, advis teknis peil banjir maupun izin gangguan lingkungan (HO) pembangunan klinik tersebut ternyata ditentang keras warga sekitar.

Ketua RW 01 Dusun I Desa Babelan Kota, Main Indro mengakui benar adanya komplain dari warga terkait pembangunan Klinik Tiara. Dia pun sebelumnya tidak mengetahui bahwa pembangunan tersebut untuk Klinik Rawat Inap, bahwa sebelumnya dia mendapat kabar pembangunan tersebut untuk sebuah klinik kesehatan biasa.

“Tadinya saya mau temui dokter pemilik Klinik Tiara terkait adanya komplain masyarakat, saya mau menanyakan solusinya kepada pemilik bangunan itu. Awalnya kan dia (pemilik bangunan) bilang buat klinik biasa, gak ada rawat inap, gak taunya pas kesiniin malah buat klinik rawat inap, itu juga saya taunya dari mandor bangunan,” kata Main Indro saat berbincang dengan Lensa Potret, Jumat (17/5/2019).

Lantas Indro pun menanyakan hal tersebut kepada mandor bangunan mengenai peruntukan bangunan tersebut. “Ini klinik doang apa rawat inap dor. Lah, rawat inap ini mah,” tirunya.

Sehingga demikian, Indro pun mengaku mendapat fee untuk pengurusan izin wilayah sekitar. Namun, yang sangat disayangkan, dalam proses pengurusan perizinan tersebut tidak melibatkan warga terdekat sekitar bangunan klinik tersebut.

“Masalah perizinan pak Hasyim (Kaur Pemerintahan Desa Babelan Kota, red) datang ke saya, itu ditekel di Desa, Hasyim yang gencet, saya kan gak bergerak lagi kalau kayak gitu, namanya juga bawahan, trus saya dikasih duit Rp.1 juta dari Hasyim (untuk urus izin lingkungan). Ada empat tanda tangan warga, orang udah lama saya lupa nama-namanya,” bebernya.

“Kalau untuk IMB-nya, itu baru hanya sebatas Desa Babelan Kota saja,” tambahnya.

Sementara Kaur Pemerintahan Desa Babelan Kota, Hasyim Agnan, saat ditanya oleh Lensa Potret tentang pembangunan klinik tersebut dirinya mengaku tidak tau menahu terkait adanya proses perizinan untuk pembangunan Klinik Tiara.

“Saya gak tau itu bang, ente tanya sama Dempak (A.Riyadh, Kaur Pembangunan Desa Babelan Kota) aja,” kelitnya.

A.Riyadh, selaku Kaur Pembangunan Desa Babelan Kota, ketika dikonfirmasi Lensa Potret dirinya menjelaskan bahwa proyek pembangunan Klinik Tiara sudah sesuai memenuhi prosedur untuk izin pembangunan. Bahkan dalam proses perizinannya, Riyadh pun mengaku ada oknum wartawan yang membantu mengawal untuk pengurusan izin tersebut.

“Waktu itu sudah ada bang (izin lingkungannya), gak mungkin ane buatin kalo gak ada ijin tetangganya. Coba konfirmasi ke RW 01, Main Indro. Kalau gak coba sonding ke Nurdin (wartawan, red), pada waktu itu dia yang kawal berkas tersebut (pengurus izin untuk pembangunan Klinik Tiara), dan yang tau bos Klinik itu Nurdin,” ujar Riyadh.

Sebelumnya, kata Riyadh, bahwa pembangunan Klinik Tiara pada awal pengurusan izinnya itu diperuntukan untuk klinik biasa, bukan untuk klinik rawat inap.

“Nanti kita panggil Nurdin untuk mediasiin ke pemilik klinik-nya, soalnya waktu awal dia (Nurdin) bilangnya cuma klinik biasa, bukan Rumah Sakit bang. Ok nanti ane panggil dah. Kalo itu buat rumah sakit ane juga gak tau bang,” lanjutnya. (Afz)

 

Baca Juga Berita Terkait : Pembangunan Klinik Tiara di Babelan Ditentang Warga

Komen yang sopan ya..!!!