Pemilik Bangunan Klinik Tiara Babelan Bisa Dijerat Pidana ?

oleh -1,805 views
Ilustrasi (Foto : Google)

LENSA POTRET : Terkait adanya proyek pembangunan Klinik Tiara (rawat inap) yang di bangun setinggi empat lantai diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Raya Babelan, RT 07/ RW 01 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, bisa menyeret pemiliknya ke pidana.

“Dalam mendirikan bangunan atau gedung, sudah diatur dalam Undang – Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung harus memiliki izin, kalau ini tidak dilakukan oleh pemilik bangunan, maka dapat dijerat pidana,” tegas Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER), Herry ZK, Sabtu (18/5/2019).

Dijelaskannya, dalam proses mendirikan izin bangunan, perlu adanya kajian secara lingkungan dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait.

Dengan demikian, bangunan yang sudah berdiri tanpa izin, sudah selayaknya untuk dihentikan atau dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Bekasi melalui dinas yang berkompeten.

“Dalam UU No 28 Tahun 2002 Pasal 39 dijelaskan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi Pemkab Bekasi untuk menunggu-nunggu atau memberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin,” ungkap Herry.

Melihat bangunan berlantai 4 yang akan dijadikan sebagai klinik rawat inap itu, kata Herry, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingkungan.

“Mendirikan gedung kesehatan perlu keselamatan lingkungan, karena menyangkut upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” paparnya.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur tersebut, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109.

Yakni, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemkab Bekasi, membiarkan pihak-pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kabupaten Bekasi merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemkab Bekasi,” tegas Herry.

Harapannya, dengan adanya refrensi aturan dan peraturan yang ada, dapat diimplementasikan oleh Pemkab Bekasi, untuk menegakkan keadilan dalam kebijakan pembangunan yang tidak taat aturan di tengah masyarakat.

“Siapapun bisa melakukan gugatan terhadap gedung yang tidak memiliki izin, baik itu LSM, masyarakat bahkan Pemkab Bekasi sendiri. Masalah ini jarang kita temukan, akan tetapi ini harus menjadi acuan untuk memerangi mafia tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi,” ungkap Herry. (Afz)

 

Baca Berita Terkait :

Komen yang sopan ya..!!!