JOKER Soroti Dugaan Pungli di SMPN 1 Babelan Berkedok UNBK

oleh -1,019 views
Ilustrasi Pungli (Foto : Google)

LENSA POTRET : Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (DPP – JOKER), Hendra Sunaryo mempertanyakan pungutan uang sebesar Rp 330 ribu /per siswa untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Negeri 1 Babelan. Padahal jika sekolah belum siap menggelar UNBK, pihak sekolah masih bisa menggelar Ujian Nasional Pensil Kertas (UNPK).

“Ini sangat aneh kok memaksakan diri ikut UNBK, padahal belum siap. Dan akibatnya malah jadi membebani orangtua siswa dengan dalih partisipasi kesepakatan antara orangtua siswa dengan komite dan pihak sekolah. Tapi anehnya, partisipasi kok nilainya ditentukan. Yang lebih parahnya lagi untuk anak yatim-piatu kok dikenakan biaya juga, dengan nilai minimal sebesar Rp 200 ribu. Kalau ditentukan nilainya itu namanya Pungutan liar (Pungli), dan saya minta kepada Aparat terkait dalam hal ini Inspektorat dan tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi turun tangan untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut,” tegas Hendra, Selasa (3/12/2019).

Menurut Hendra, pungutan uang kepada para orangtua siswa untuk UNBK ini terlalu dipaksakan. Padahal, dalam aturannya pun jika keadaannya belum memungkinkan tidak perlu dilaksanakan UNBK. Ia menduga hal tersebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Babelan untuk menghimpun uang dari para siswa dengan modus penyediaan fasilitas komputer untuk pelaksanaan UNBK.

“Saya mencium ada ketidak beresan. Seperti ada upaya mencari keuntungan pribadi dari situasi orangtua siswa yang tidak berdaya untuk menolak apapun yang menjadi keinginan pihak sekolah. Karena siapapun orangtuanya pasti akan mengupayakan apapun yang menjadi kebutuhan anak-anaknya. Nah yang jadi masalah kan tidak semua orangtua siswa itu orang kaya,” ujarnya.

Dikatakannya, padahal dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sangat jelas menyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Artinya, untuk tingkat SD dan SMP sederajat, pungutan oleh sekolah itu jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dijelaskannya, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Umumnya, praktik pungli bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada juga ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (A.F)

Baca Juga Berita Sebelumnya : Jelang UNBK, Pungli di SMPN 1 Babelan Juga Mencekik Anak Yatim-Piatu

Komen yang sopan ya..!!!